BATAM TERKINI

Disperindag Gelar Sidak Pasar Mustafa Batam Center, Ingatkan 6 Aturan Protokol Kesehatan Ini

Disperindag Batam melakukan Sidak, Monitoring dan Evaluasi protkes di Pasar Mustafa Batam Center, Minggu (22/11/2020) lalu.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Monitoring dan Evaluasi (Monev) protkes di Pasar Mustafa Batam Center, Minggu (22/11/2020) lalu.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Batam melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Monitoring dan Evaluasi (Monev) protkes di Pasar Mustafa Batam Center, Minggu (22/11/2020) lalu.

Dalam sidak itu, ditemukan masih ada beberapa pedagang yang tidak memakai masker.

"Banyak juga ditemukan pedagang yang tidak pakai masker dalam peninjauan kami semalam," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Batam, Zulkarnain, Senin (23/11/2020).

Diakuinya, pedagang tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pengelola Pasar Mustafa Batam Center, Hendri.

Untuk segera meminta seluruh pedagang wajib memakai masker.

Pria yang akrab disapa Zul ini mengatakan untuk sarana protokol kesehatan di Pasar Mustafa sudah cukup lengkap.

Seperti tanki cuci tangan, plastik pemisah dan akan dalam waktu dekat diatur garis pembatas jarak antar pembeli.

"Sirkulasi udaranya cukup baik dan zonasi sudah ditata rapi," tutur Zul.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyarankan kepada Pengelola Pasar, agar pada jam tertentu ada petugas yang mengingatkan pedagang dan pengunjung untuk melakukan test suhu badan dan memakai masker ketika masuk ke dalam Pasar.

Baca juga: Pjs Gubernur Kepri Bereaksi saat Sidak Protokol Kesehatan di Pasar Baru Tanjungpinang, Ini Sebabnya

Sebelumnya diberitakan selain pariwisata, juga diatur protokol kesehatan di pusat perbelanjaan seperti mal, pasar dan pertokoan.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zulkarnain mengungkapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan.

Seperti mal dan pasar di Kota Batam.

Protokol kesehatan ini sudah diberikan kepada pelaku usaha dan sudah menandatangani surat pernyataan.

Ia mengatakan manajemen mall juga harus mematuhi surat pernyataan sanggup mendukung Program Pencegahan covid-19.

Salah satunya melakukan penyemprotan disinfektan setiap 2 hari sekali. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved