BINTAN TERKINI
FSPMI Bintan Kecewa dengan Pjs Gubernur Kepri, Usulan UMK Bintan 2021 Naik Tak Diakomodir
FSPMI Bintan sebelumnya mengusulkan UMK 2021 Bintan sebesar Rp 3.772.457. Sementara Pjs Gubernur Kepri menetapkan UMK 2021 Bintan Rp 3.648.714.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Bintan kecewa dengan sikap Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin.
Itu setelah usulan kenaikan UMK 2021 Bintan yang diusulkan mereka tidak diakomodir oleh penjabat sementara Gubernur Kepri itu.
Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho pun, akan berdiskusi dengan DPW FSPMI Kepri untuk menentukan langkah selanjutnya setelah keputusan yang dikeluarkan Pemprov Kepri ini.
Penjabat sementara atau Pjs Gubernur Kepri mengambil sikap terkait UMK Bintan 2021.
Besaran UMK 2021 di Bintan itu ditetapkan Rp 3.648.714 per bulan.
Jumlah angka ini sama dengan UMK Bintan 2020.
Angka UMK Bintan 2021 ini dipertegas dengan keputusan Gubernur Nomor 1366 tahun 2020 tanggal 20 November 2020.
Sebelum disahkan, Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Bintan menyerahkan hasil pembahasan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) terkait pembahasan UMK Bintan 2021 ke Bupati Bintan hari ini, Jumat (11/11).
Penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan di ruang rapat kantor Bupati Bintan, Jumat (6/11) kemarin.

Dalam pertemuan itu, mereka mengusulkan dua opsi untuk mementukan besaran UMK Bintan 2021.
Selain usulan dari pemerintah dan pengusaha yang sama dengan besaran UMK 2020 sebesar Rp 3.648.714.
Mereka juga mengusulkan besaran UMK 2021 Bintan dari serikat pekerja sebesar Rp 3.772.457.
"Jujur kami sangat kecewa dengan keputusan yang diambil Pjs Gubernur Kepri," sebutnya," Senin (23/11/2020).
Andi juga menyebutkan, sebelum Pjs Bupati Bintan mengajukan nilai UMK Bintan tahun 2021 ke Pjs Gubernur Kepri, serikat pekerja sudah mempertanyakan angka mana yang Pjs Bupati Bintan sampaikan.
"Tetapi pihak Disnaker tidak pernah sampaikan ke kita FSPMI angka yang direkomendasikan," sebutnya.
Andi juga menambahkan, dengan kekecewaan terhadap ketidak naikan UMK Bintan tahun 2021,untuk selanjutnya serikat pekerja FSPMI Bintan akan berdiskusi dengan DPW FSPMI Kepri untuk langkah selanjutnya atas penetapan Gubernur Kepri terhadap UMK Bintan tahun 2021 ini.
"Jadi langkah apapun nanti, kita masih kordinasi dulu dengan DPW FSPMI Kepri," katanya.
Daftar UMK 2021 Kabupaten/Kota di Kepri
Upah Minimum Kota atau UMK 2021 Tanjungpinang naik Rp 6.013 dibanding UMK Tanjungpinang 2020.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1363 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, angka UMK Tanjungpinang 2021 sebesar Rp 3.013.012.
Sementara besaran angka UMK 2020 Tanjungpinang sebesar Rp3.006.999/bulan.
Keputusan akan nilai UMK 2021 Tanjungpinang ini dibenarkan Kepala Disnaker Tanjungpinang, Hamalis.
"Sudah ditetapkan UMK di Tanjungpinang 2021 nilainya jadi Rp 3.013.012.
Jumlahnya naik sedikit dari tahun lalu," ujarnya, Senin (23/11/2020).
Penetapan UMK 2021, menurutnya tidak hanya untuk Tanjungpinang.
Baca juga: UMK 2021 Naik Tipis di Beberapa Kota, Batam Masih Tertinggi di Kepri yang Lain Rp 3 Jutaan
Baca juga: Pjs Gubernur Kepri Ambil Sikap, UMK Bintan 2021 Tak Ada Kenaikan, Kadisnaker: Sama Seperti Tahun Ini

Terdapat kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri yang telah mendapat keputusan dari Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin.
"Bahwa Gubernur dengan kebijakannya setelah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koordinasi dari Pemprov Kepri dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri Tahun 2021, termasuk di Tanjungpinang," jelas Hamalis.
Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Kepri 2021:
1) UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 4.150.930,- /bulan.
2) UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.013.012,-/bulan.
3) UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.648.714,-/bulan;
4) UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.036.220,- /bulan;
5) UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.335.902,- /bulan;
6) UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.501.441/bulan;
7) UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.106.975- /bulan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News