UMK 2021 Naik Tipis di Beberapa Kota, Batam Masih Tertinggi di Kepri yang Lain Rp 3 Jutaan
Pandemi virus corona yang membuat ekonomi rontok menyebabkan Menaker Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum tahun depan
TRIBUNBATAM.Id - Pandemi virus corona membuat hampir semua sektor terkapar dan berdarah-darah.
Pada awal-awal pandemi masuk Indonesia, perusahaan yang terpaksa tak berproduksi membuat PHK massal terjadi.
Daya beli masyarakat rontok yang membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan taktis dan strategis.
Jelang akhir tahun meski perekonomian berangsur pulih, tak serta merta membuat Indonesia keluar dari jurang resesi.
Kondisi ini membuat pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, tak ada kenaikan upah minimum tahun depan.
Baca juga: Apa Kabar Vaksin Corona? Sri Mulyani: Tak Ada Pemulihan Ekonomi Sampai Seluruh Dunia Dapat Vaksin
Menaker mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 tetap sama dengan tahun 2020.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Baca juga: Sudah Ketok! Ini Daftar dan Alasan 18 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum, Kepri Salah Satunya
Berikut daftar daerah yang telah mengumumkan besaran UMK 2021 dan besarannya:
1. Provinsi Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK 2021 di seluruh wilayahnya naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten: