ANAMBAS TERKINI

Tahanan Kasus Asusila Tewas Tergantung di Polsek Palmatak, Berikut Penjelasan Kapolres Anambas

Tahanan kasus asusila yang tewas tergantung itu, ditemukan oleh petugas jaga Polsek Palmatak saat mengantar titipan makanan, Minggu (22/11).

TribunBatam.id/Istimewa
TAHANAN TEWAS DI POLSEK PALMATAK - Kapolres Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam S.I.K ( kiri), WakaPolres Anambas Kompol Yudi Sukmayadi AMd (kanan) saat menjelaskan kronologi tahanan tewas di Polsek Palmatak. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polsek Palmatak dibuat geger. Seorang tahanan berinisial D (46) tewas dalam kondisi tergantung di sel tahanan, Minggu (22/11).

Ia tewas dalam kondisi tergantung dengan baju yang ia kenakan di ventilasi ruang tahanan.

Tahanan yang tewas ini pertama kali ditemukan oleh personel piket jaga untuk mengantar makanan dari keluarganya.

Polres Anambas pun langsung bereaksi dengan tewasnya tahanan kasus asusila anak di bawah umur di Polsek Palmatak ini.

Kapolres Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam memerintahkan tim dari Polres Anambas untuk turun ke Polsek Palmatak untuk mengindentifikasi TKP.

"Petugas jaga yang melaporkan kejadian itu. Keluarganya ada titip makanan. Ketika hendak memberikan titipan makanan itu, personel melihat yang bersangkutan sudah dalam kondisi tergantung," ucap Cakhyo, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Cerita Tetangga Gadis India yang Tewas Gantung Diri di Sukajadi Batam, Dikenal Tertutup

Baca juga: Kecewa Cintanya Ditolak, Siswi SMK Pilih Gantung Diri dan Tinggalkan Sepucuk Surat

Jenazah menurutnya sudah dibawa ke puskesmas setempat untuk menjalani visum.

Hingga kini pihaknya kepolisian sedang menunggu hasil visum di Puskesmas Palmatak untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Kami juga telah memeriksa saksi dari Kapolsek Palmatak hingga personel Polsek Palmatak serta pihak keluarganya, nanti hasil visum kalau sudah keluar kita akan sampaikan," tegasnya.

Tahanan yang tewas dalam kondisi tergantung berada di Polsek Matak, setelah orang tua korban melapor pada tanggal 20 November 2020.

Satu hari sesudahnya atau tanggal 21 November 2020, Polsek Palmatak menerbitkan surat penahanan terhadapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved