UMK 2021 Naik Tipis di Beberapa Kota, Batam Masih Tertinggi di Kepri yang Lain Rp 3 Jutaan
Pandemi virus corona yang membuat ekonomi rontok menyebabkan Menaker Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum tahun depan
TRIBUNBATAM.Id - Pandemi virus corona membuat hampir semua sektor terkapar dan berdarah-darah.
Pada awal-awal pandemi masuk Indonesia, perusahaan yang terpaksa tak berproduksi membuat PHK massal terjadi.
Daya beli masyarakat rontok yang membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan taktis dan strategis.
Jelang akhir tahun meski perekonomian berangsur pulih, tak serta merta membuat Indonesia keluar dari jurang resesi.
Kondisi ini membuat pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, tak ada kenaikan upah minimum tahun depan.
Baca juga: Apa Kabar Vaksin Corona? Sri Mulyani: Tak Ada Pemulihan Ekonomi Sampai Seluruh Dunia Dapat Vaksin
Menaker mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 tetap sama dengan tahun 2020.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Baca juga: Sudah Ketok! Ini Daftar dan Alasan 18 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum, Kepri Salah Satunya
Berikut daftar daerah yang telah mengumumkan besaran UMK 2021 dan besarannya:
1. Provinsi Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK 2021 di seluruh wilayahnya naik 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Berikut rincian UMK tahun 2021 se-Banten:
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
- Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
- Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86
- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
- Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
- Kota Serang Rp 3.830.549,10
- Kota Cilegon Rp 4.309.772,64

2. Provinsi Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken usulan 27 kota dan kabupaten tentang besaran UMK 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK.
Sementara 10 daerah tidak menaikan besaran UMK alias tetap.
Baca juga: Menaker Tak Naikan Upah Minimum 2021 Akibat Ekonomi Terpuruk, Politisi Golkar Berikan Dukungan
Berikut besaran UMK di Jabar tahun 2021:
- Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
- Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
- Kota Depok: Rp 4.339.514,73
- Kota Bogor: Rp 4.169.806,58
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
- Kota Bandung: Rp 3.742.276,48
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
- Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
- Kota Cimahi: Rp 3.241.929
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
- Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.534.798,99
- Kota Sukabumi: Rp 2.530.182,63
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.373.073,46
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.264.093,28
- Kabupaten Tasikmlaya: Rp 2.251.787,92
- Kota Cirebon: Rp 2.271.201,73
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.269.556,75
- Kabupaten Garut: Rp 1.961.085,70
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.009.000
- Kabupaten Kuningan: Rp 1.882.642,36
- Kabupaten Ciamis: Rp 1.880.654,54
- Kabupaten Pangandaran: Rp 1.860.591,33
- Kota Banjar: Rp 1.831.884,83

3. Provinsi DIY
Seluruh daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menentukan UMK 2021.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penentuan UMK itu dilakukan pada Rabu (18/11/2020), dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
Kesepakatan dalam penentuan UMK itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY.
Berikut besaran UMK di DIY 2021:
Baca juga: Pemerintah Minta Gubernur Untuk Tidak Naikkan Upah Minimum Tahun 2021, KSPI Langsung Bereaksi
- Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530
- Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500
- Kabupaten Bantul: Rp 1.842.460
- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.805.000
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.770.000
4. Provinsi Jawa Tengah
UMK di 35 daerah di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan, besaran UMK usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Terkait Surat Edaran Menaker, Apindo: Upah Minimum Tidak Didesain untuk Satu Keluarga
Dikutip dari Tribun Jateng, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Berikut besaran UMK di Jawa Tengah 2021:
- Kota Semarang: Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak: Rp 2.511.526
- Kabupaten Kendal: Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang: Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga: Rp 2.101.457,14
- Kabupaten Grobogan: Rp 1.890.000
- Kabupaten Blora: Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Jepara: Rp 2.107.000
- Kabupaten Pati: Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang: Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.000.000
- Kota Surakarta: Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen: Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri: Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten: Rp 2.011.514,91
- Kota Magelang: Rp 1.914.000
- Kabupaten Magelang: Rp 2.075.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 1.905.400
- Kabupaten Temanggung: Rp 1.885.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 1.920.000
- Kabupaten Kebumen: Rp 1.895.000
- Kabupaten Banyumas: Rp 1.970.000
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.228.904
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.805.000
- Kabupaten Purbalingga: Rp 1.988.000
- Kabupaten Batang: Rp 2.129.117
- Kota Pekalongan: Rp 2.139.754
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Pemalang: Rp 1.926.000
- Kota Tegal: Rp 1.982.750
- Kabupaten Tegal: Rp 1.958.000
- Kabupaten Brebes: Rp 1.866.722,90
5. Provinsi Kepulauan Riau
Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMK 2021 di Kepri.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.

Sebelumnya, Pjs Gubernur Kepri telah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari pemerintah Provinsi Kepri dan surat edaran menteri ketenagakerjaan terkait UMK.
Berikut besaran UMK 2021 di Kepri:
- Kota Batam: Rp 4.150.930
- Kota Tanjungpinang: Rp 3.013.012
- Kabupaten Bintan: Rp 3.648.714
- Kabupaten Lingga: Rp 3.036.220
- Kabupaten Karimun: Rp 3.335.902
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 3.501.441
- Kabupaten Natuna: Rp 3.106.975
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besaran dan Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMK 2021
(*)