Terkait Surat Edaran Menaker, Apindo: Upah Minimum Tidak Didesain untuk Satu Keluarga

Anton menekankan bahwa upah minimum tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerja yang sudah berkeluarga.

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Sejumlah buruh menggelar aksi demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Persoalan upah minimum ini kerap menjadi permasalahan tiap tahun 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Anggota Apindo Bidang Peternakan dan Perikanan Anton J. Supit turut menanggapi perihal surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021.

Menurutnya, persoalan upah minimum ini, lanjut dia, kerap dipermasalahkan tiap tahun.

Padahal, menurut dia, yang harus dilakukan oleh para serikat pekerja/serikat buruh adalah bernegosiasi upah dengan para pemberi kerja atau perusahaan.

"Kenapa sih tiap tahun kita harus meributkan soal UMP. Yang sebenarnya harus didorong bagi serikat pekerja atau buruh adalah bernegosiasi kepada perusahaannya. Karena yang tahu kondisi mereka," katanya.

Anton menyebutkan, jumlah perusahaan selama pandemi Covid-19 yang alami penurunan pendapatan mencapai 84 persen.

Kemudian, sebanyak 14 persen masih dalam kondisi stabil penerimaannya, dan 2 persennya justru di saat pandemi mulai berkembang.

Lebih lanjut kata dia bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut tidak melarang pekerja/buruh meminta kenaikan upah.

"Jadi sebenarnya SE ini tidak melarang pekerja mendapatkan upah yang lebih banyak dari sebelumnya. Karena yang diatur ini upah minimum tidak naik," ujarnya.

Anton menekankan bahwa upah minimum tersebut tidak diperuntukkan bagi pekerja yang sudah berkeluarga.

Melainkan, bagi pekerja pemula yang berstatus lajang.

"Jadi upah minimum tidak didesain untuk satu keluarga. Memang pada dasarnya tidak untuk satu keluarga," ujar dia dalam konfrensi pers daring, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Dalam surat edaran, Menaker meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved