Sudah Ketok! Ini Daftar dan Alasan 18 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum, Kepri Salah Satunya

Untuk sementara 18 provinsi di Indonesia dipastikan tak akan menaikkan upah minimum pada tahun depan

Thinkstockphotos.com
Sudah Ketok! Ini Daftar dan Alasan 18 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum, Kepri Salah Satunya. Foto ilustrasi 

Sudah Ketok! Ini Daftar dan Alasan 18 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum, Kepri Salah Satunya

TRIBUNBATAM.ID - Untuk sementara 18 provinsi di Indonesia dipastikan tak akan menaikkan upah minimum pada tahun depan.

Pandemi virus corona berkepanjangan dan belum jelasnya temuan vaksin membuat kondisi ekonomi di banyak negara termasuk Indonesia terdampak luar biasa.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Kepri Tak Naik! Daftar UMP 34 Provinsi Indonesia dari Terendah hingga Tertinggi

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Tribunnews/Jeprima)

Ke-18 provinsi tersebut juga sudah menggelar sidang dewan pengupahan untuk persiapan UMP dan UMK 2021.

Baca juga: Ini Besaran Upah Minimum Sektoral Batam 2017 yang Diperjuangkan Buruh

Hasilnya 18 provinsi itu sepakat melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ilustrasi upah minimum provinsi
Ilustrasi upah minimum provinsi (Bangka Pos)

"Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Termasuk Kepri, Menaker Ida Fauziyah Sebut 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Melalui surat edaran tersebut, para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Ilustrasi uang pecahan rupiah
Ilustrasi uang pecahan rupiah (Tribun News)

Penetapan upah minimum tahun 2021 pun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Pemkab Anambas Berharap Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sudah Bisa Ditetapkan Bulan Ini

Baca juga: Sah, Upah Minimum Provinsi Kepri 2020 Jadi Rp 3.005.460; UMK Batam Rp4 juta-Kah?

Ida menyebutkan, penetapan upah minimum 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021 seperti yang ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015.

Meski begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat ini.

Menurutnya, keputusan penetapan upah 2021 ini sudah melalui diskusi dan pertimbangan sehingga jalan yang tengah diambil adalah upah 2021 sama dengan 2021.

Baca juga: Efek Corona Pekerja Dirumahkan Gaji Dipotong! Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tak Naik Tahun Depan

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, yang menetapkan upah minimum masing-masing provinsi adalah para gubernur.

Dia pun berharap latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang sudah disebutkan di surat edaran tersebut menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum di 2021.

Baca juga: Soal Upah Minimum Sektoral, Kepala Disnaker Batam Masih Tunggu Usulan Pengusaha dan Pekerja

Baca juga: Ini Alasan Buruh Memperjuangan Upah Minimum Sektoral Ditetapkan Pemerintah Kota Batam

"Di surat edaran itu memang meminta, tapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya, saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi.

Karena ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah," ujar Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ((Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan))
Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved