PHK MASSAL DI BATAM
Pekerja PT KSW Honeywell Batam Kaget Perusahaan PHK Massal, Dapat Info Hanya 2 Hari
Ketua Tekstil Sandal Kulit SPSI PT KSW Honeywell Batam Jos Sudarso Simamora memastikan perusahaan akan membayar hak pekerja sesuai aturan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pekerja PT KSW Honeywell Batam kaget dengan langkah perusahaan mem-PHK massal ratusan pekerjanya.
Meski hak pekerja bakal dipenuhi pihak perusahaan, namun sejumlah pekerja mengaku jika perusahaan selama ini tidak ada masalah.
Ketua Tekstil Sandal Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (TSK SPSI), PT KSW Honeywell Batam, Jos Sudarso Simamora, mengungkapkan, jika pemberitahuan mengenai PHK Massal di Batam itu hanya mereka ketahui selama dua hari.
Setidaknya ada 400 pekerja permanen dan 30 karyawan kontrak yang bekerja di PT KSW Honeywell Batam yang berada di Kawasan Latrade Industrial Park, blok G Lot 1,2,3,4 jalan Sei Binti, Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
"Kami kaget saja. Soalnya selama ini tidak pernah ada masalah. Bahkan orderan pun tidak ada masalah," kata Jos, Selasa (24/11/2020)..
Sejumlah pekerja baru mendapat informasi mengenai tutupnya perusahaan itu pada Senin (23/11).
Dia mengatakan informasi yang mereka terima juga sekaligus pemberitahuan pada Selasa (24/11) seluruh karyawan tanpa terkecuali, harus datang ke perusahaan untuk mendengarkan langsung arahan dari pemilik perusahaan PT KSW Honeywell Batam.
"Seluruh karyawan dikumpulkan tadi pagi. Pemilik perusahaan memberikan arahan, sekaligus pemberitahuan bahwa perusahaan akan tutup.
Mereka kemudian diminta menandatangani surat PHK.
Pihak perusahaan memberikan hak karyawan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dimana untuk karyawan permanen diberikan uang PHK sebanyak 2xN ( Dua kali gaji pokok) ditambah dengan bonus lima bulan gaji.
Sementara untuk karyawan kontrak pihak perusahaan membayarkan gaji sisa kontrak mereka.
Pemilik perusahaan juga mengatakan, akan memberikan seluruh hak Karyawan serta bonus lima bulan," ucapnya.
Dia juga mengatakan seluruh karyawan yang menandatangi surat PHK, Selasa (24/11/2020), maka perusahaan akan membayarkan hak karyawan ditamba bonus lima bulan gaji.
"Jadi kalau tidak mau tanda tangan, maka pihak perusahaan akan tetap membayarkan hak karyawan. Tetapi tidak dapat bonus,"kata Jos.
