KARIMUN TERKINI

UMK Karimun 2021 Tak Naik, FSPMI Nilai Pemprov Kepri Tak Pro Buruh

Dalam keputusan Pemprov Kepri, angka UMK Karimun 2021 masih sama dengan UMK 2020, sebesar Rp 3.335.902. FSPMI pun bereaksi atas keputusan itu.

TRIBUNBATAM.id
UMK KARIMUN 2021 - Ketua FSPMI Karimun Muhamad Fajar menilai penetapan UMK Karimun 2021 oleh Pemprov Kepri dinilai tidak pro buruh. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Karimun menuding pemerintah tidak pro buruh.

Itu setelah Pemprov Kepri mengeluarkan angka UMK Karimun 2021.

Angka UMK 2021 Karimun masih sama dengan angka UMK 2020, sebesar Rp 3.335.902.

"Intinya pemerintah tak peduli dengan kesejahteraan buruh. Kami sangat-sangat kecewa atas ini.

Sebab, aset perusahaan adalah karyawan," kata Fajar kepada TribunBatam.id, Selasa (24/11/2020).

Ia menilai, usulan kenaikan UMK Karimun 2021 naik, melihat perkembangan harga barang yang cenderung naik setiap tahun.

Ia memaparkan, naiknya angka UMK pernah terjadi meski kondisi ekonomi sedang tidak bagus.

"Kalau alasaanya karena ekonomi anjlok diangka minus 4 persen itu tak bisa dibenarkan karena pada krisis ekonomi tahun 98 bahkan ekonomi anjlok diangka 17,4 perden tapi upah tetap naik bahkan 16 persen.

UMK tahun ini benar-benar tak pro buruh," ujarnya.

UMK 2021 Tanjungpinang

Upah Minimum Kota atau UMK 2021 Tanjungpinang naik Rp 6.013 dibanding UMK Tanjungpinang 2020.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1363 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020, angka UMK Tanjungpinang 2021 sebesar Rp 3.013.012.

Sementara besaran angka UMK 2020 Tanjungpinang sebesar Rp 3.006.999/bulan.

Keputusan akan nilai UMK 2021 Tanjungpinang ini dibenarkan Kepala Disnaker Tanjungpinang, Hamalis.

"Sudah ditetapkan UMK di Tanjungpinang 2021 nilainya jadi Rp 3.013.012.

Jumlahnya naik sedikit dari tahun lalu," ujarnya, Senin (23/11/2020).

Penetapan UMK 2021, menurutnya tidak hanya untuk Tanjungpinang.

Terdapat kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri yang telah mendapat keputusan dari Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Tanjungpinang Naik Rp 6.013, Batam Tertinggi

Baca juga: UMK 2021 Naik Tipis di Beberapa Kota, Batam Masih Tertinggi di Kepri yang Lain Rp 3 Jutaan

"Bahwa Gubernur dengan kebijakannya setelah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koordinasi dari Pemprov Kepri dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri Tahun 2021, termasuk di Tanjungpinang," jelas Hamalis.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Kepri 2021:

1) UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 4.150.930,- /bulan.

2) UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.013.012,-/bulan.

3) UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.648.714,-/bulan;

4) UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.036.220,- /bulan;

5) UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.335.902,- /bulan;

6) UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.501.441/bulan;

7) UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun 2020 tgl 20 November 2020, sebesar Rp 3.106.975- /bulan.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved