UMK 2021

Daftar Lengkap UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Tanjungpinang Naik Rp 6.013, Batam Tertinggi

Berikut daftar UMK 2021 di 7 kota/kabupaten di Kepri, daerah mana saja yang mengalami kenaikan?

kompas.com
Daftar Lengkap UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Tanjungpinang Naik Rp 6.013, Batam Tertinggi. Foto Illustrations 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Simak daftar UMK 2021 di 7 kota/kabupaten di Kepri yang dirangkum Tribunbatam.id.

Penetapan UMK 2021 di 7 kota/kabupaten di Kepri akhirnya telah rampung.

Dari 7 kota/kabupaten di Kepri, hanya dua yang menaikkan UMK 2021.

Dua kota/kabupaten yang menaikkan upah minimum pada tahun 2021 yakni Batam dan Tanjungpinang.

UMK Batam 2021 mengalami kenaikan Rp 20.500 dari UMK Batam sebelumnya.

Sementara UMK Tanjungpinang 2021 mengalami kenaikan Rp 6.013 dari UMK sebelumnya.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.

Baca juga: UMK 2021 Naik Tipis di Beberapa Kota, Batam Masih Tertinggi di Kepri yang Lain Rp 3 Jutaan

Baca juga: FSPMI Bintan Kecewa dengan Pjs Gubernur Kepri, Usulan UMK Bintan 2021 Naik Tak Diakomodir

Berikut hasil lengkap UMK 2021 di 7 kota/kabupaten di Kepri:

  1. UMK Batam ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1362 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 4.150.930,-/bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 20.651 dari UMK Batam 2020, yakni sebesar Rp                 4.130.279.
  2. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1363 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.013.012,-/bulan.
  3. UMK Bintan ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1364 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.648.714,-/bulan.
  4. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.036.220,-/bulan.
  5. UMK Karimun ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1366 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.335.902,- /bulan.
  6. UMK Anambas ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1367 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.501.441/bulan.
  7. UMK Natuna ditetapkan melalui keputusan Gubernur No. 1368 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 sebesar Rp 3.106.975-/bulan.

 
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara M Simarmata menjelaskan tentang proses penetapan UMK 2021 se-Kepri sebagai berikut:

1) Berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 89, upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati/Walikota

2) Berdasarkan ketentuan pasal 10 Ayat (1) peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum, Gubernur dapat menetapkan UMK

3) Berdasarkan ketentuan pasal 11 Ayat (5) peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum, UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November dengan keputusan Gubernur

4) Tanggal 2 November 2020 surat gubernur Nomor: 561/1542/DTKT-SET, perihal : Penyampaian surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se- Provinsi Kepulauan Riau

5) Tanggal 17 November 2020, rapat dewan pengupahan Provinsi Kepri, menuangkan berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMK 2021 se-Kepri.

Adapun perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Unsur Pengusaha (Apindo) mengajukan usulan yaitu:

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved