BATAM TERKINI
Warga Protes Jalan Licin Akibat Pemotongan Lahan, DPRD Batam Datangi Lahan di Marina
DPRD Batam mendatangi lokasi pemotongan lahan di samping jalan Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam yang dikeluhkan warga.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Kepri melakukan sidak ke lokasi pemotongan lahan di samping jalan Marina City, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Rabu (25/11/2020).
Kedatangan Komisi III DPRD Batam tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat sejak beberapa hari lalu.
Banyak warga yang mengalami kecelakaan akibat jalan licin yang ditimbulkan dari pemotongan lahan di Marina.
Informasi yang dikembangkan TRIBUNBATAM.id, di lapangan Rabu (25/11/2020) dari Toni, pengawas lapangan pemotongan lahan tersebut menjelaskan tanah dari lahan tersebut dibawa ke arah Marina, untuk melakukan penimbunan lahan.
"Saya kurang tahu, apa nama perusahaannya, saya hanya bertugas, menulis trip mobil, yang membawa tanah dari pemotongan ke Marina," kata Toni.
Pemotongan lahan yang dilakukan di daerah Marina diketahui sudah dilakukan kurang lebih dua bulan terakhir.
Pemotongan lahan tersebut disesalkan warga karena beberapa minggu terakhir hujan sering turun.
Banyaknya tanah bekas dari roda truk, serta muatan yang jatuh dari mobil berubah menjadi lumpur saat hujan turun.
Hal tersebut membuat warga banyak yang mengalami kecelakaan.
Baca juga: Gedung Bapelkes Batam Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Warga Marina Takut Terpapar Virus Corona
Keluhan warga tersebut mendapat respon dari Komisi III DPRD Kota Batam.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Vristo, bersama tiga anggota komisi III, turun ke lapangan untuk melihat langsung apa yang dikeluhkan masyarakat.
"Kedatangan kita, menjawab keluhan masyarakat. Kita bukan menghambat pembangunan. Tetapi kita juga tidak ingin pemilik proyek bekerja seenaknya tanpa memperhatikan kondisi lingkungan," mata Arlon.
Dia juga mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut.
"Nanti kita akan panggil, ke komisi tiga, kita minta pemilik pekerjaan menunjukkan surat izin yang mereka miliki,"kata Arlon.
Dia juga mengatakan, pemilik lahan harus memiliki izin pemotongan lahan dan izin lainnya.
"Nanti kita lihat dulu, kalau mereka tidak memiliki Izin, maka kita akan minta proyek tersebut dihentikan," kata Arlon. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)