BATAM TERKINI

8 Terdakwa Kasus Narkoba di Batam Divonis Mati, 3 di Antaranya WNA, Hakim Kabulkan Tuntutan JPU

8 terdakwa kasus narkoba di Batam divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/11). 3 di antaranya Warga Negara Asing

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
VONIS MATI - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi. Ia menyebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Delapan terdakwa kasus narkoba jaringan internasional di Batam divonis mati, Senin (23/11/2020) lalu 

Ke delapan terdakwa pidana mati itu termasuk Warga Negara Asing (WNA) Kumar Atchababo Als Rao, Rajandra Ramasamy dan Sanggar Ramasamy.

Perkaranya dicatat oleh Pengadilan Negeri Batam 504/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan JPU Mega Tri Astuti.

Ketiganya ditangkap polisi di sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (12/1/2020) pukul 19.30 WIB lalu.

Petugas menemukan dari mereka barang haram itu, sebanyak 16 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus dengan plastic kemasan merk guanyingwang dan dibungkus lagi dengan plastik warna biru.

Baca juga: MILIKI 2,7 Gram Sabu, Seorang Pria di Tanjung Sengkuang Batam Digelandang Polisi

1 (satu) buah tas merk PK warna biru donker kombinasi unggu yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus dengan plastic kemasan merk guanyingwang.

Dan dibungkus lagi dengan plastic warna biru, dengan berat total seberat 28.679,1 gram

Oleh JPU Mega Tri Astuti, menjerat ketiganya pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang –undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ya, mereka ini adalah jaringan internasional. Itu pula yang menjadi pertimbangan kami menuntut mati," tambah Novriadi.

Kemudian, terdakwa keempat WNI Hiklas Saputra alias Iik bin Romli, kelima Dedi Irawan bin Effendi dan Samsul Abidin als Asen.

Sama, Penangkapan ketiganya di sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (12/1/2020).

Ketiganya dicatat perkara oleh PN Batam 501/Pid.Sus/2020/PN Btm. Hiklas Saputra alias Iik bin Romli, kelima Dedi Irawan bin Effendi dan Samsul Abidin als Asen merupakan residivis kasus Narkotika.

Kemudian, ketujuh kurir Ari Pandi als Pandi bin Muhammad Ali Nomor perkaranya 503/Pid.Sus/2020/PN Btm.

Dan ke delapan Junari als Ijun Bin Razali. Dengan nomor perkara 502/Pid.Sus/2020/PN Btm.

Ke delapan orang ini, barang bukti sama dan sama pula dijerat tuntutan mati. Hanya saja, JPU melakukan penuntut berbeda.

Sidang ke delapan tertuntut mati masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. (Tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa)

Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved