BATAM TERKINI

8 Terdakwa Kasus Narkoba di Batam Divonis Mati, 3 di Antaranya WNA, Hakim Kabulkan Tuntutan JPU

8 terdakwa kasus narkoba di Batam divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/11). 3 di antaranya Warga Negara Asing

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
VONIS MATI - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi. Ia menyebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Delapan terdakwa kasus narkoba jaringan internasional di Batam divonis mati, Senin (23/11/2020) lalu 

Editor: Dewi Haryati

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis mati delapan terdakwa kasus narkoba jaringan internasional di Batam, Senin (23/11/2020) lalu.

Putusan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam sebagai upaya untuk menindak tegas pelaku narkoba di tanah air, khususnya Batam.

"Majelis hakim sepakat dengan kami, jaksa penuntut umum. Tidak ada ruang gerak bagi peredaran narkoba di Batam.

Kota ini bukan tempat yang asyik untuk bertransaksi, melainkan seperti kuburan bagi mereka yang berani mencoba-coba," tegas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi kepada Tribun Batam, Kamis (26/11/2020).

Novriadi mengatakan, perkara narkoba di Batam termasuk atensi pihaknya. Sebab, jika tidak ditindak tegas, peredaran narkoba di Indonesia, khususnya Batam semakin merajalela dan dapat merusak generasi muda bangsa.

Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Narkotika di Batam Dituntut Pidana Mati, Termasuk 3 WNA

Baca juga: 12 Terdakwa Kasus Narkoba di Batam Dituntut Mati Selama 2020, Tiga di Antaranya WNA

"Tidak sedikit, sindikat ini melakukan aksinya dari balik jeruji. Bahkan, mereka melakukannya sangat terorganisir. Sehingga hukuman mati sangat tepat untuk menghentikannya," tambah dia.

Dari Novriadi diketahui, delapan terdakwa ini terdiri dari tiga Warga Negara Malaysia dan lima lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk ketiga WN Malaysia itu antara lain Kumar Atchababoo alias Rao, Rajandran Ramasamy, dan Sanggar Ramasamy alias Sangkar.

Sementara itu, lima orang terdakwa lainnya bernama Hiklas Saputra, Dedi Irawan, Samsul Abidin, Ari Pandi alias Pandi, dan Junari alias Ijun.

Kedelapan terdakwa ini divonis mati berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan mereka terbukti bersalah.

"Fakta persidangan jelas. Sindikat ini sudah beroperasi cukup lama dengan memasukkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia dan akan dibawa ke Palembang," ungkap Novriadi lagi.

Selain itu, Novriadi menjelaskan, jika masing-masing terdakwa memiliki peran dalam sindikat ini. Namun, dari surat dakwaan diketahui, mereka dikendalikan oleh Ali (DPO), yang juga merupakan WN Malaysia.

Diketahui, Ali memerintahkan Kumar dan kawan-kawan untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dari Malaysia ke Indonesia, untuk selanjutnya diteruskan ke Palembang.

Dituntut Pidana Mati

Sebelumnya diberitakan, delapan terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dituntut pidana mati oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam, Novriadi Andra, Kamis (15/10/2020) menjelaskan, delapan orang ini berbeda nomor perkara.

"Beda-beda penuntutan. Tapi perkaranya sama yakni perkara narkotika, dan identik memiliki jaringan yang sama. Ya (jaringan) internasional" ujar Novriadi.

Ke delapan terdakwa pidana mati itu termasuk Warga Negara Asing (WNA) Kumar Atchababo Als Rao, Rajandra Ramasamy dan Sanggar Ramasamy.

Perkaranya dicatat oleh Pengadilan Negeri Batam 504/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan JPU Mega Tri Astuti.

Ketiganya ditangkap polisi di sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (12/1/2020) pukul 19.30 WIB lalu.

Petugas menemukan dari mereka barang haram itu, sebanyak 16 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus dengan plastic kemasan merk guanyingwang dan dibungkus lagi dengan plastik warna biru.

Baca juga: MILIKI 2,7 Gram Sabu, Seorang Pria di Tanjung Sengkuang Batam Digelandang Polisi

1 (satu) buah tas merk PK warna biru donker kombinasi unggu yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus dengan plastic kemasan merk guanyingwang.

Dan dibungkus lagi dengan plastic warna biru, dengan berat total seberat 28.679,1 gram

Oleh JPU Mega Tri Astuti, menjerat ketiganya pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang –undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ya, mereka ini adalah jaringan internasional. Itu pula yang menjadi pertimbangan kami menuntut mati," tambah Novriadi.

Kemudian, terdakwa keempat WNI Hiklas Saputra alias Iik bin Romli, kelima Dedi Irawan bin Effendi dan Samsul Abidin als Asen.

Sama, Penangkapan ketiganya di sekitar Pulau Putri, Nongsa, Batam, Minggu (12/1/2020).

Ketiganya dicatat perkara oleh PN Batam 501/Pid.Sus/2020/PN Btm. Hiklas Saputra alias Iik bin Romli, kelima Dedi Irawan bin Effendi dan Samsul Abidin als Asen merupakan residivis kasus Narkotika.

Kemudian, ketujuh kurir Ari Pandi als Pandi bin Muhammad Ali Nomor perkaranya 503/Pid.Sus/2020/PN Btm.

Dan ke delapan Junari als Ijun Bin Razali. Dengan nomor perkara 502/Pid.Sus/2020/PN Btm.

Ke delapan orang ini, barang bukti sama dan sama pula dijerat tuntutan mati. Hanya saja, JPU melakukan penuntut berbeda.

Sidang ke delapan tertuntut mati masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. (Tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa)

Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved