Bukan Susi Pudjiastuti, Jokowi Tunjuk Luhut jadi Menteri KKP Ad Interim Gantikan Edhy Prabowo

Penunjukan Luhut jadi Menteri KKP Ad Interim oleh Jokowi mematahkan teka-teki sosok Susi Pudjiastuti calon kuat pengganti Edhy Prabowo.

ISTIMEWA
PENGGANTI EDHY PRABOWO - Penunjukan Luhut jadi Menteri KKP Ad Interim oleh Jokowi mematahkan teka-teki sosok Susi Pudjiastuti calon kuat pengganti Edhy Prabowo. Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Presiden Jokowi 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id - Teka-teki pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan akhirnya dijawab istana negara.

Juru Bicara Kemenko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat siapa calon pengganti Edhy Prabowo.

Menurut Jodi, Jokowi menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri KKP Ad Interim.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," kata Jodi, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamis (26/11/2020)

Penunjukan Luhut jadi Menteri KKP Ad Interim oleh Jokowi mematahkan teka-teki sosok Susi Pudjiastuti calon kuat pengganti Edhy Prabowo.

Baca juga: Pernyataan Edhy Prabowo Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Saya Mohon Maaf, Saya Bertanggungjawab

Baca juga: Kronologi Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo Versi KPK

Diketahui, Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif.

Posisi Menteri Ad Interim biasanya juga diisi oleh Menteri dari bidang yang berkaitan.

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," demikian petikan surat edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Edhy Prabowo Jadi Tersangka

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo keluar dari dalam kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019) sore. Perjalanan Panjang Prabowo Subianto Masuk Kabinet: 11 Tahun Oposisi, 3 Kali Gagal di Pilpres
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo keluar dari dalam kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019) sore. Perjalanan Panjang Prabowo Subianto Masuk Kabinet: 11 Tahun Oposisi, 3 Kali Gagal di Pilpres (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu malam.

"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini."

"EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu, staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka telah ditetapkan sebagai penerima suap.

Baca juga: Harta Kekayaan Edhy Prabowo Tersangka Korupsi Ekspor Benih Lobster, Punya 7 Aset Tanah

Baca juga: Pernyataan Edhy Prabowo Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Saya Mohon Maaf, Saya Bertanggungjawab

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Taufik Ismail) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Ditunjuk Jokowi sebagai Menteri KKP Ad Interim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved