TANJUNGPINANG TERKINI
Polres Tanjungpinang Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba Selama 10 Hari Operasi Pekat Seligi 2020
Pengungkapan kasus tersangka narkoba Polres Tanjungpinang pada 4 lokasi berbeda itu, terjadi selama Operasi Pekat Seligi 2020 selama 10 hari.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pemusnahan bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SIK, dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burunguju, dan pihak Kejari Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang disita pada 20 Oktober 2020, sebanyak 1 paket sabu dengan berat bersih 437,31 gram.
Disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Batam dan pembuktian di Persidangan sebanyak 20,9 gram.
Sedangkan sisa berat bersih 416,41 gram yang dimusnahkan.
Kompol M Chaidir menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk di sekitaran jalan raya Dompak arah Wacopek Kecamatan Bukit Bestari, kota Tanjungpinang
"Tersangka HR sempat membuang bungkusan plastik warna putih yang berisi diduga sabu ke semak-semak sebelah kiri jalan.
Dari hasil pemeriksaan, HR mengakui disuruh oleh saudara AD untuk mengambil barang berupa dengan imbalan atau upah Rp 5 juta per onsnya," jelas Wakapolres Tanjungpinang.

Tersangka AD ditangkap di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang, kabupaten Bintan.
"Pemusnahan disaksikan oleh tersangka dengan dimasukkan kedalam wadah pani untuk di rebus/dilarutkan menggunakan air mendidih. Setelah larut semuanya bersama air mendidih, di buang ke dalam saluran pembuangan," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News