HUBUNGAN TERLARANG

4 Kali Lakukan Hubungan Terlarang Bersama Kekasih Disejumlah Tempat, Pria Ini Mendadak Minta Putus

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto mengatakan, berdasarkan keterangan orangtua korban, pelaku mengancam korban apabila diput

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
HUBUNGAN TERLARANG - DA (28) yang diamankan oleh Unit PPA satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (21/11) atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang melanggar UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

TRIBUNEWS.COM, BALIKPAPAN -  Keenakan melakukan hubungan terlarang dengan anak di bawah umur, seorang pria akhirnya ditangkap Polisi.

Pelaku tidak bisa mengelak lagi setelah dirinya dilaporkan oleh orang tua kekasihnya.

Pria berinisial DA (28)  diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.

Ia dilaporkan orangtua pacarnya lantaran mengetahui anaknya dicabuli DA.

Baca juga: VIDEO - Ratusan Rumah di Tiga Desa di Ciawi Tasikmalaya Terendam Banjir

Baca juga: Tak Menurun, Kolam Pancing Tirta Wiguna Batam Ramai Didatangi Pengunjung di Masa Covid-19

Baca juga: BMKG Asks Residents of 2 Districts to Be Alert, Potential Sea Wave Height of 2.5 Meters

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto mengatakan, berdasarkan keterangan orangtua korban, pelaku mengancam korban apabila diputusin akan menyebarkan videonya.

DA dan pacarnya, AA (17) merupakan sepasang kekasih yang telah berpagut asmara sejak awal 2020.

Hingga kemudian, DA dan AA melakukan hubungan intim selayaknya suami-istri di beberapa lokasi berbeda.

Perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi setidaknya 4 kali atas dasar mau sama mau.

HUBUNGAN TERLARANG - DA (28) yang diamankan oleh Unit PPA satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (21/11) atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang melanggar UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
HUBUNGAN TERLARANG - DA (28) yang diamankan oleh Unit PPA satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (21/11) atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang melanggar UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Dari keterangan pelaku, pelaku telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak 4 kali.

Sejak sekitar bulan April sampai bulan November," papar Kanit Hadi.

Saat melakukan hubungan intim yang ketiga, DA mendokumentasikan perbuatan tersebut dan menyimpannya.

Hingga akhirnya, tanpa alasan AA hendak mengakhiri hubungan mereka.

DA yang merasa tak terima, lantas mengancam akan menyebarkan video tersebut.

"Korban yang keberatan, melaporkan kejadian tersebut kepada orgtuanya.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Punggur, Nongsa kota Batam, Sabtu (19/9/2020) lalu
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Punggur, Nongsa kota Batam, Sabtu (19/9/2020) lalu (ISTIMEWA)

Akhirnya orangtuanya melaporkan Polresta Balikpapan," ucap Kanit Hadi, Kamis (26/11).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved