ANAMBAS TERKINI
Disnaker Anambas Catat Pekerja Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19, Sebut Kondisi Mulai Membaik
Data yang tercatat di DPM-PTSP Naker Anambas, angka PHK itu terdiri dari sektor migas dan non migas.
Penulis: Rahma Tika | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja atau DPM-PTSP Naker Kabupaten Kepulauan Anambas mengungkap 126 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat pandemi Covid-19.
Angka ini terhimpun pada September yang terdiri dari sektor migas dan non migas.
Namun sejak new normal, sejumlah perusahaan mulai merekrut kembali pekerjanya.
Untuk sektor migas, setidaknya ada 13 karyawan yang kembali bekerja dengan sistem shif.
"Angka PHK yang tercatat itu, untuk sektor migas dan non migas," ucap Kepala DPM-PTSP Naker, Yunizar, Jumat (27/11/2020).
Yunizar mengungkapkan, besaran UMK Anambas 2021 tidak mengalami kenaikan.
Ini artinya besarannya sama seperti UMK 2020 Anambas sebesar Rp 3.501.441.
Dalam prosesnya, perwakilan pekerja meminta agar angka UMK 2021 Anambas naik.
Namun dengan melihat kondisi usaha yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga cenderung berat untuk diakomodir.
Apabila dipaksa bertambah dan pengusaha tidak kuat dikhawatirkan ada karyawan yang nantinya di PHK.
"Seperti pengusaha rumah makan yang harus memperhatikan pendapatan dengan pengeluaran membayar gaji karyawan," sebutnya.
Besaran UMK Anambas berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kepri