Lantang meski Sempat Dikritik: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Ekspor Benih Lobster Disetop Sementara KKP

Edhy Prabowo yang kala itu banyak didukung kalangan pejabat namun dikritik nelayan dan pengamat soal izin benih bening lobster

DOK KKP/KOMPAS.COM
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti dan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo yang diciduk KPK. Sebelumnya KKP di bawah Edhy Prabowo lantang membahas ekspor benur meski sempat dikritik sejumlah pihak 

TRIBUNBATAM.id - Lantang meski Sempat Dikritik: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Ekspor Benih Lobster Disetop Sementara KKP.

Lantangnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ngotot membuka kran ekspor benih lobster, yang ketika itu dipimpin Edhy Prabowo sebagai menteri kini seakan sirna.

Edhy Prabowo yang kala itu banyak didukung kalangan pejabat namun dikritik nelayan dan pengamat, berbuntut penangkapannya oleh KPK diduga berkaitan dengan izin ekspor benih lobster.

Alhasil, KKP menghentikan sementara ekspor benih lobster (benur) usai eks menterinya Edhy Prabowo diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Sita Barang Mewah saat Tangkap Edhy Prabowo, Jam Rolex hingga Sepeda Rp 156 Juta

Baca juga: Pernah Jadi Caleg PDIP, Terkuak Siapa Andreau Pribadi, Buron KPK setelah Edhy Prabowo Ditangkap

Baca juga: Sosok Suharjito, Tersangka Pemberi Suap ke Edhy Prabowo, Perusahaan Miliknya Pernah Raih Penghargaan

"Benar penghentian sementara (ekspor benur), untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo, Kamis (26/11/2020).

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya buka suara terkait penetapan dirinya tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya buka suara terkait penetapan dirinya tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (Antara via Kompas.com)

Agung lantas memberikan salinan surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Dalam surat disebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 yang kembali melegalkan ekspor.

Baca juga: Hashim Djojohadikusumo Angkat Bicara soal Kabar Perusahaan Anaknya Terlibat Ekspor Benih Lobster

Baca juga: Susi Pudjiastuti Sebut Nama Jokowi Terkait Penyelundupan Benih Lobster, Terus Lakukan Kritisnya

Baca juga: Soal Ekspor Benih Lobster, Jokowi Jawab Kritikan Mantan Menteri Susi Pujiastuti; Yang Penting

Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster (Tribunnews.com)

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis surat tersebut.

Adapun bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house, harus mengeluarkan benih lobster paling lambat satu hari usai surat terbit.

Baca juga: Edhy Patahkan Kebijakan Susi, Wacana Buka Ekspor Benih Lobster

Baca juga: Sindiran Susi Benih Lobster Lebih Mahal dari Harley, Menohok Temuan PPATK soal Selundupan Rp 900 M

"Per tanggal surat edaran ini ditetapkan, eksportir diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL (benih bening lobster) dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulis surat tertanggal 26 November 2020 itu.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka usai ditangkap sepulangnya dari AS pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penetapan tersangka membuat Edhy Prabowo mundur dari jabatannya sebagai Menteri KP dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Menhan Gerindra Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri KKP Edhy Prabowo
Menhan Gerindra Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri KKP Edhy Prabowo (Warta Kota/henry lopulalan)

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.

Baca juga: Benih Lobster Senilai Rp 2,5 Miliar Bakal Diselundupkan ke Singapura

Baca juga: Buron Penyelundupan Benih Lobster Polres Bandara Soekarno-Hatta Menyerah di Karimun!

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp 13,6 M Tujuan Singapura

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Edhy Prabowo Ditangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved