Curi Kesempatan dalam Kesempitan, Guru Olahraga Pijat Kaki Siswi yang Cedera Hingga ke Area Intimnya
Bak merusak citra dan profesi mulia, oknum guru ini nekat melakukan tindak asusila demi menuruti nafsu bejatnya.
"Sejumlah barang bukti kita amankan dan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Melansir informasi dar Tribunwiki.com, tindakan serupa juga dilakukan guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Guru berinisial AK (58) disebutkan telah mencabuli muridnya FA yang berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengatakan, tindak pencabulan ini terungkap saat orang tua korban merasa curiga dengan perubahan kondisi badan anaknya.
Saat diperiksakan, rupanya FA telah hamil tujuh bulan pada Agustus 2020 lalu.
Mengetahui anaknya hamil, ayah FA mendesak sang putri untuk buka suara atas insiden tersebut.
Alhasil, FA pun mengakui telah dicabuli guru silatnya sejak 2018 atau 2 tahun terakhir.
Akibat perbuatan cabulnya tersebut, guru silat ini dijaerat dengan pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Baca berita terbaru lainnya di GOOGLE
