Kamis, 23 April 2026

Kapolri Idham Azis Terbitkan Surat Telegram untuk Jajarannya Jelang Natal dan Tahun Baru

Surat telegram Kapolri Idham Azis dikeluarkan untuk mengantisipasi pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) saat Operasi Lilin

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
TELEGRAM KAPOLRI - Foto Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart. Ia mengatakan, surat telegram Kapolri sudah didistribusikan kepada Polresta dan polres jajaran. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/3326/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 27 November 2020.

Surat telegram itu dikeluarkan untuk mengantisipasi pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) saat Operasi Lilin 2020.

Operasi ini biasanya digelar jelang Natal dan perayaan Tahun Baru.

Dimintai tanggapannya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, surat telegram tersebut sudah didistribusikan kepada Polresta dan polres jajaran.

"Sudah didistribusikan untuk dipedomani dalam Operasi Lilin 2020 nanti," ujarnya, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Telegram Kapolri, Berikut 4 Pejabat Utama Polda Kepri yang Kena Rotasi Jabatan

Baca juga: Presiden Jokowi Diyakini Sudah Pegang Nama Penganti Idham Azis Sebagai Kapolri, Siapa Dia?

Dalam telegram Kapolri itu, anggota polri yang bertugas saat Operasi Lilin 2020 agar meningkatkan pelayanan publik, sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Harry menjelaskan, jika nantinya dalam proses pengamanan Operasi Lilin 2020 ditemukan pelanggaran, sesuai arahan Kapolri akan ditindak sesuai ketentuan yang ada.

"Ya tentu dilakukan penindakan," ujar Harry.

Dalam telegram Kapolri itu, Idham Azis juga mengingatkan personel kepolisian agar tetap menerapkan protokol kesehatan. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)

Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved