Bolehkah Warga Tak Serahkan Hasil Swab Test ke Satgas Covid seperti Habib Rizieq? Ini Kata Mahfud

Habib Rizieq Shihab enggan menyerahkan catatan rekam medisnya kepada Satgas Covid-19, bagaimana dengan masyarakat umum lainnya?

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan aturan hukum soal Habib Rizieq yang enggan serahkan hasil swab test ke Satgas Covid-19 

TRIBUNBATAM.id - Habib Rizieq Shihab enggan menyerahkan hasil swab test kepada Satgas Covid-19, bagaimana dengan masyarakat umum lainnya?

Pertanyaan kini yang berkembang, bolehkah masyarakat umum tidak memberitahukan hasil swab test ke Satgas Covid-19 seperti Habib Rizieq Shihab?

Habib Rizieq Shihab beberapa hari menjalani perawatan di RS Ummi.

Atas permintaan pribadi, Habib Rizieq Shihab meminta pulang dari RS Ummi.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar juga menjawab kabar yang menyebutkan Habib Rizieq tidak kooperatif karena tidak memberitahukan hasil swab test usai keluar dari RS UMMI.

Baca juga: RS Ummi Bogor Buka Suara Soal Perawatan Habib Rizieq Shihab, Minta Maaf ke Satgas Covid-19

Baca juga: Habib Rizieq Shihab dan Menantu Diperiksa Polisi 1 Desember, FPI Minta Keadilan

Menurutnya, hasil swab test merupakan privasi pasien.

Itulah kenapa, saat Habib Rizieq keluar dari rumah sakit tidak memberikan informasi terkait swab test Covid-19.

"Hasil swab itu privasi beliau. Sekarang alhamdulillah sehat," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md menanggapi sikap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang tidak ingin memberikan catatan rekam medisnya kepada Satgas Covid-19.

Untuk diketahui Habib Rizieq sempat dirawat di RS UMMI Kota Bogor, Jawa Barat. 

Menurut Mahfud berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan seorang pasien memang memiliki hak untuk meminta rekam medisnya tidak dibuka untuk umum.

Atau dalam artian rekam medis kesehatan pasien dilindungi. 

Namun, di tengah pandemi Covid-19 berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni apabila ada aturan yang lebih khusus maka aturan umum yakni UU Kesehatan bisa dikesampingkan atau tidak berlaku.

Aturan khusus yang dimaksud Mahfud yakni UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam aturan tersebut medical record atau catatan medis sesorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

"Di sini berlaku dalil Lex Specialis Derogat Legi Generali bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan," katanya dalam konferensi pers virtual,  Minggu, (29/11/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved