Habib Rizieq Shihab dan Menantu Diperiksa Polisi 1 Desember, FPI Minta Keadilan

Polda Metro Jaya akan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya, Selasa (1/12/2020

Warta Kota/Desy Selviany
Sejumlah orang berpakain putih menghalang-halangi polisi yang hendak menyampaikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020) sore. 

Isi surat

Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Habib Rizieq akan dipanggil pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

"Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keterangannya sebagai saksi," tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (29/11/2020).

Rizieq Shihab rencananya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik AKP Zendrato dan Ipda Rosadi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Surat tersebut diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Rizieq. Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina juga bertandatangan di surat tersebut.

Front Pembela Islam (FPI) pun memposting surat panggilan HRS dan menantunya Habib Hanif Alathas di akun Twitter mereka, sehingga bisa diakses publik.

“Surat panggilan Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Menantu beliau, Habib Muhammad Hanif Alathas,” ungkap akun Twitter FPI, @kabar_fpi, Minggu (29/11).

Tidak bertemu HRS

Polisi tidak bertemu dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat memberikan surat pemanggilan Minggu (29/11/2020) sore.

Mereka hanya bertemu keluarga Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Surat pemanggilan itu diantarkan langsung oleh Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan.

Raindra tiba di Jalan Petamburan III pukul 16.40 WIB bersama jajarannya.

Mereka sempat dihalang-halangi sekira 20 pasukan FPI sebelum akhirnya dizinkan masuk ke dalam Gang Paksi yang hubungi kediaman Rizieq Shihab.

Di dalam rumah Rizieq, Raindra hanya menghabiskan waktu sekira kurang dari 15 menit.

"Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya pemisah selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana," ujar Raindra kepada awak media di depan Gang Paksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved