Mei Hariyanti, TKW Dianiaya Majikan di Malaysia, Syafi'i Gemetar Berkata Lirih Doakan Anaknya

Penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Malaysia kembali terjadi.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Syafi'i saat menunjukkan foto anaknya, Mei Hariyanti, di rumahnya di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (27/11/2020). 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id - Penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Malaysia kembali terjadi.

Korban kali ini menimpa, Mei Hariyanti, TKW Indonesia asal Cirebon.

Mei Hariyanti diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya.

Kondisi Mei Hariyanti pun kini dalam perawatan medis karena luka di sekujur tubuhnya.

Dilansir dari Tribun Cirebon, Syafi'i orangtua Mei Hariyanti yang saat ditemui mengaku belum mengetahui kondisi terbaru anaknya.

"Belum dijelaskan kondisi anak saya sekarang bagaimana," kata Syafi'i saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (27/11/2020).

Syafi'i mengaku telah mendapat kabar mengenai penganiayaan yang menimpa putrinya, Mei Hariyanti.

Syafi'i mengatakan, hingga kini belum mengetahui secara pasti kasus penganiayaan yang menimpa anaknya.

Ia hanya tahu bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya.

"Cuma dikasih tahu kalau Mei lagi diurus, karena disiksa majikannya," ujar Syafi'i.

Kini, Mei, tengah dirawat intensif di rumah sakit di Kuala Lumpur.

Dalam kesempatan itu, raut wajah Syafi'i yang mengenakan kaus abu-abu bergaris putih itu tampak sedih.

Suaranya juga terdengar lirih. Bahkan, tangannya tampak gemetar saat menunjukkan foto Mei yang mengenakan kerudung biru muda.

"Sebagai orang tua saya hanya berharap kondisi Mei baik-baik saja," kata Syafi'i.

Ayah Mei, Syafi'i (59), mengaku belum mengetahui kondisi terkini anaknya yang bekerja di Negeri Jiran sejak lebih dari setahun lalu tersebut.

Majikan Diamankan Polisi Malaysia

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon yang bekerja di Malaysia dianiaya majikannya.

Kini, PMI bernama Mei Hariyanti (26) itu masih dirawat di rumah sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, mengatakan, masih berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Pihaknya memastikan PDRM telah mengamankan dua majikan PMI yang berasal dari Kota Udang tersebut.

"Ada dua majikannya, dan mereka sudah diamankan oleh PDRM," ujar Benny Ramdhani melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (27/11/2020).

Ia mengatakan, PDRM juga telah menetapkan status keduanya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Mei.

Diketahui, keduanya merupakan pasangan suami istri bernama Lim Sore dan Tuan Ann.

Mereka tercatat beralamat di B 11 7 Blok B Casa Magna Jalan Prima 10 Metro Prima Kepong 52100 Kuala Lumpur, Malaysia.

"Diduga korban disiksa oleh majikannya secara keji hingga mengalami luka hampir di sekujur tubuhnya," kata Benny Ramdhani.

Penganiayaan tersebut terungkap setelah PDRM melakukan operasi penggerebekan rumah kedua tersangka.

Operasi itu didasari laporan dari Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

Tenaganita Petaling menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras rumah majikannya.

Bahkan, kala itu warga melihat kondisi korban juga cukup mengenaskan.

Terlantar Tidur di Teras Rumah

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon yang bekerja di Malaysia disiksa majikannya.

Kini, PMI bernama Mei Heriyanti (26) itu masih dirawat di rumah sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, mengatakan, kasus tersebut terungkap pada November 2020.

Saat itu, Polisi diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah yang beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur, Malaysia.

"Penggerebekan itu untuk menyelamatkan Mei Heriyanti yang diduga disiksa secara keji oleh majikannya," kata Benny Ramdhani melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (27/11/2020).

Ia mengatakan, operasi tersebut didasari laporan dari Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras rumah majikannya.

Bahkan, kala itu warga melihat kondisi korban juga cukup mengenaskan.

"Dari laporan itu ditindaklanjuti penggerebekan ke rumah majikan Mei," ujar Benny Ramdhani.

Menurut dia, Mei bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia selama 13 bulan terakhir.

Mei diberangkatkan ke Negeri Jiran secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta.

Selain itu, PMI asal Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tersebut juga mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Sekujur Tubuh Korban Luka

Pegawai Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon yang bekerja di Malaysia mengalami penyiksaan oleh majikannya.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, mengatakan, PMI tersebut bernama Mei Harianti (26).

Menurut dia, wanita kelahiran Cirebon, 7 Mei 1994 itu disiksa majikannya hingga mengalami luka hampir di seluruh badannya.

"Kasus ini telah membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap PMI bernama Mei Harianti," ujar Benny Ramdhani melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (27/11/2020).

Ia mengatakan, Mei bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia selama 13 bulan terakhir.

Mei diberangkatkan ke Negeri Jiran secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta.

Selain itu, PMI asal Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tersebut juga mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

"Saat ini, Mei masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan," kata Benny Ramdhani.

Penghinaan Bagi Negara

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon bernama Mei Hariyanti (26) dianiaya majikannya di Malaysia.

Kini, Mei dirawat di rumah sakit di Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, mengatakan, jajarannya telah melakukan sejumlah upaya untuk menangani kasus tersebut.

Di antaranya, meminta KBRI Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan.

"Kami juga meminta Menaker RI meninjau ulang MoU dengan Malaysia yang sudah berakhir 2016," ujar Benny Ramdhani melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (27/11/2020).

Ia mengatakan, BP2MI juga ingin dilibatkan untuk meninjau penempatan PMI ke Malaysia.

Pasalnya, selama ini Malaysia belum secara utuh memberikan pelindungan kepada PMI.

Selain itu, pihaknya meminta Menteri BUMN RI agar mengalokasikan PMI di Malaysia agar bekerja di PTPN untuk sektor perkebunan yang selama ini mendominasi Malaysia.

Selain itu, pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya, serta lainnya.

Benny juga mengecam keras dan meminta tidak boleh lagi terjadi kasus-kasus serupa menimpa para PMI.

"Pesan Bapak Presiden sangat jelas, berikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," kata Benny Ramdhani

Ia menyampaikan, penganiayaan yang menimpa Mei mengandung makna yang sangat dalam.

Mengingat Mei beserta PMI lainnya merupakan pejuang, pahlawan devisa, dan pahlawan bagi keluarganya.

"Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita," ujar Benny Ramdhani.

Kawal Ketat Kasus Penganiayaan

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memastikan akan mengawal kasus penganiayaan terhadap PMI bernama Mei Hariyanti (26) yang dilakukan majikannya.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, mengatakan, telah mendorong diplomasi perwakilan RI di Malaysia agar penegakan hukum terhadap majikan Mei bisa ditegakkan.

Menurut dia, KBRI Malaysia harus menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan.

"Kami dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini," kata Benny Ramdhani melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (27/11/2020).

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan kedua majikan Mei mendapatkan hukuman yang setimpal.

Selain itu, pendampingan tersebut juga dalam rangka upaya perlindungan terhadap korban.

"Majikan korban sudah diamankan, ada dua orang. Mereka suami istri," ujar Benny Ramdhani.

Pihaknya mengutuk penyiksaan yang menimpa PMI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia selama 13 bulan terakhir.

Saat ini, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menetapkan status manjikan korban sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Diketahui, keduanya merupakan pasangan suami istri bernama Lim Sore dan Tuan Ann.

Mereka tercatat beralamat di B 11 7 Blok B Casa Magna Jalan Prima 10 Metro Prima Kepong 52100 Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Anaknya Dianiaya Majikan di Malaysia, Ayah Kandung Berkata Lirih Semoga Mei Hariyanti Baik-baik Saja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved