Panduan Mencoblos di TPS Pilkada 2020, Pemilih Bawa Alat Tulis Sendiri, Jari Tak Dicelup Tinta Lagi
Panduan dan tata cara mencoblos saat Pilkada 2020, pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah mengatur panduan atau tata cara mencoblos di Pilkada 2020 saat masa pandemi.
Secara nasional ada 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Di Provinsi Kepulauan Riau, daerah yang menggelar Pilkada serentak yakni Pilkada Batam, Pilkada Bintan, Pilkada Lingga, Pilkada Anambas, Pilkada Natuna, dan Pilkada Kepri atau Pilgub Kepri.
Pelaksanaan pencoblosan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Sejumlah kalangan agaknya masih diliputi kekhawatiran bahwa pelaksanaan tahapan kampanye calon hingga pemungutan suara di bilik suara atau tempat pemungutan suara (TPS) bakal menimbulkan klaster baru kasus Covid-19.
Namun demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.
Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan. Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
Baca juga: Lukita Sasar Pelosok saat Kampanye Pilkada Batam, Amsakar Coba Gaet Simpati Kaum Milenial
Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.