BATAM TERKINI

1.645 Orang Melanggar Protokol Kesehatan di Batam Dalam 3 Bulan, Kapan Sanksi Denda Diterapkan?

Kabid Trantib Satpol PP Batam Imam Tohari bilang, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatans saat ini masih teguran lisan & tertulis. Soal denda belum

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN - Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di Pasar Cahaya Garden Batam yang tidak mengenakan masker diberi sanksi teguran lisan maupun tertulis. Foto beberapa waktu lalu 

Editor: Dewi Haryati

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Terpadu Penegakan Perwako Batam Nomor 49/2020 masih terus terjun ke lapangan untuk merazia para pelanggar protokol kesehatan (protkes) di sejumlah titik di Batam.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakan, sanksi yang diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan saat ini, masih berupa teguran lisan dan tulisan, pemakaian rompi oranye, serta pemeriksaan Rapid test.

"Kami siapkan pemeriksaan rapid test bagi pelanggar protokol kesehatan, selanjutnya apabila ada yang reaktif akan ditangani oleh tim kesehatan," ujar Imam, ketika dihubungi pada Senin (30/11/2020).

Imam menjelaskan, sanksi denda bagi perorangan hingga saat ini masih belum diterapkan. Untuk ke depannya, mengingat tingginya penemuan kasus baru Covid-19, tim akan kembali merapatkan kemungkinan penerapan sanksi denda di bulan Desember 2020.

Tercatat, selama November 2020, jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai 398 orang dengan 17 orang reaktif Rapid test. Jumlah ini didapat melalui delapan kali penerjunan di beberapa titik Batam selama sebulan.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Batam Capai 4.016 Orang, Meninggal 102, Dalam Perawatan 674

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Lingga, Satu Tenaga Kesehatan RSUD Encik Mariyam Positif Corona

Angka ini terbilang lebih sedikit dibandingkan dua bulan lalu, yakni 439 pelanggar terjaring di bulan September, dan 813 pelanggar di bulan Oktober 2020. Tim Terpadu masih akan terus menjalankan razia protokol kesehatan, guna menekan penyebaran kasus Covid-19.

"Total di bulan September, Oktober sampai November, yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 1.645 orang, dan yang reaktif 33 orang," jelas Imam.

Tambah 24 Kasus Baru

Sementara itu, Satgas Covid-19 Kota Batam mencatat penambahan 24 kasus Covid-19 di Batam pada 29 November 2020.

Dengan penambahan ini, angka Covid-19 di Batam kini telah mencapai 4.016 kasus.

Saat ini, kasus Covid-19 yang masih dalam perawatan mencapai angka 674 pasien.

Sedangkan pasien sembuh sebanyak 3.240 dan meninggal 102 kasus.

Para pasien ini dirawat di sejumlah rumah sakit, seperti RSKI Covid-19 Galang yang menampung 384 pasien.

Selain itu, ada pula pasien yang diisolasi mandiri sebanyak 11 pasien, dirawat di Bapelkes Batam 82 pasien, RS Awal Bros 69 pasien, RS Bhayangkara 4 pasien, RS Budi Kemuliaan 20 pasien.

Kemudian RS Camatha Sahidya 2 pasien, RS Harapan Bunda 1 pasien, RS Keluarga Husada 1 pasien, RS Graha Hermine 13 pasien, RS Soedarsono D 5 pasien, RSUD Embung Fatimah 32 pasien.

VIRUS CORONA - Istri Pjs Gubernur Kepri Pjs sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kepri Sofha Marwah Bahtiar kampanye protokol kesehatan di Kabupaten Lingga, Jumat (20/11). Bersama Tim penggerak PKK, mereka membagikan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona.
VIRUS CORONA - Istri Pjs Gubernur Kepri Pjs sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kepri Sofha Marwah Bahtiar kampanye protokol kesehatan di Kabupaten Lingga, Jumat (20/11). Bersama Tim penggerak PKK, mereka membagikan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona. (TribunBatam.id/Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved