BATAM TERKINI
Banggar DPRD Batam Ungkap Molornya Pengesahan APBD 2021, Pokok Pikiran DPRD Jadi Sorotan
Ketua DPRD Batam Nuryanto mengungkapkan, proses pembahasan & pengesahan yang berubah dari jadwal yang telah ditentukan karena kondisi pandemi Covid-19
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Banggar DPRD Kota Batam mengungkap molornya proses APBD 2021.
Ketua DPRD Batam Nuryanto mengungkapkan, proses pembahasan hingga pengesahan yang berubah dari jadwal yang telah ditentukan karena kondisi pandemi Covid-19.
Mulanya, DPRD Batam menyampaikan surat kepada Wali Kota Batam per tanggal 20 Oktober 2020.
Sayangnya, menurut pria yang akrab disapa Cak Nur itu, surat tersebut tidak mendapat balasan dari Pemko Batam.
“Kemudian dinamika pembahasan menjadi meningkat. Terjadi pro kontra karena rancangan KUA/PPAS tidak dibahas.
Maka Banggar melaksanakan rapat internal pada tanggal 2 November 2020,” ujar Nuryanto dalam laporan Banggar, Sabtu (28/11).
Hasilnya, jadwal pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021 direvisi dan mengalokasikan waktu pembahasan RAPBD 2021 oleh komisi-komisi pada tanggal 12 sampai 24 November 2020.
Pada tanggal 23 November 2020, Banggar berkonsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Hasil konsultasi tersebut pihak Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri meminta agar dilakukan komunikasi yang lebih baik.
“Kami merekomendasikan agar kiranya ke depan sebelum dilakukan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2022, Wali kota dan pimpinan DPRD rapat koordinasi terlebih dahulu,” katanya.
Lalu pada pembahasan di tingkat komisi, Nuryanto menyampaikan bahwa pembahasan antara komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD mitra kerja berjalan dengan baik dan dinamis.
“Sehingga dapat diketahui dan diukur keefektifan suatu kegiatan, tepat sasaran atau tidak, dan urgent atau tidak,” ucapnya.
Nuryanto juga menyebutkan bahwa Banggar memberikan rekomendasi yaitu pertama menyangkut pokok-pokok pikiran, yang menjadi hak konstitusional DPRD.
Kemudian yang kedua, kepada OPD penghasil, Banggar memberikan masukan agar dapat lebih cermat dalam penghitungan dan perencanaan, sehingga potensi pendapatan dapat disusun dan ditargetkan dengan lebih baik.
“Dan terakhir, dalam melaksanakan potensi pendapatan daerah, harus dioptimalkan dengan mempergunakan sarana teknologi, sehingga hasilnya jauh lebih efektif dan optimal,” kata dia.
APBD 2021 Disahkan
Melalui sidang paripurna, Sabtu (28/11) sekira pukul 00.30 WIB APBD tahun 2021 telah disahkan sebesar Rp 2,97 triliun.
Baca juga: Debat Pilwako Batam Ditayangkan Live Streaming TV Lokal, Ini Kata Ketua DPRD Batam Nuryanto
Baca juga: Warga Protes Jalan Licin Akibat Pemotongan Lahan, DPRD Batam Datangi Lahan di Marina

APBD 2021 tersebut telah disepakati dengan pembahasan dari tingkat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam.
Adapun rincian APBD tahun 2021 sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar Rp 2,86 triliun. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,43 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,31 triliun.
“Sedangkan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 109 miliar,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat membacakan laporan Banggar.
Sedangkan untuk belanja daerah yaitu sebesar Rp 2,96 triliun, yang terdiri dari belanja tidak terduga sebesar Rp 87 miliar.
Mengenai pembiayaan, dilaporkan ada sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 107,7 miliar.
“Sehingga postur APBD Kota Batam tahun anggaran 2021 adalah berimbang,” kata Nuryanto.
Oleh karena itu, selanjutnya melalui rapat paripurna tersebut, laporan Banggar ini telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google