10 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi, Negara Hemat 227 Miliar, Ini Daftarnya
Keputusan Negara yang membuarkan 10 Lembaga Negara yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, dianggap sebagai tindakan yang efektif.
TRIBUNBATAM.id |PALEMBANG - Sebanyak 10 lembaga negara dibubarkan oleh Presiden Jokowi dengan sejumlah alasan.
Salah satunya untuk menghemat pengeluaran negara.
Keputusan Negara yang membuarkan 10 Lembaga Negara yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, dianggap sebagai tindakan yang efektif.
Sebab, Negara Hemat Rp 277 Miliar
Keputusan pembubaran 10 Lembaga Negara ini, diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Dapat Hibah Tanah hingga Mesin Kapal, Ini Deretan Hadiah HUT ke-70 Polairud Untuk Polda Kepri
Baca juga: Arti Kedutan di Lutut Kanan, Menurut Primbon Akan Terjadi Pertikaian hingga Berujung Perkelahian
Baca juga: Istri Bersyukur Suaminya Tewas di Tangan Ayahnya: Saya Tidak Menyesal Dia Meninggal
Aturan dibubarkannya 10 Lembaga Negara ini, diteken tanggal 26 November 2020 dan berlaku langsung saat ditetapkan
Berikut ini, seperti sampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang memperkirakan pembubaran 10 badan/lembaga bisa menghemat anggaran negara sekitar Rp 227 miliar per tahun.
"Akibat pembubaran ini, anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar untuk per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga nonstruktural tersebut," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memperhitungkan dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Rini mengakui pembubaran tersebut tidak begitu signifikan pengaruhnya terhadap anggaran negara.
Namun yang terpenting adalah bisa meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi dari kelembagaan badan negara.
Baca juga: KRONOLOGI Seorang Pengedar Narkoba di Batam Ditembak Mati BNNP Kepri
Baca juga: Kehebatan TNI Bikin Keder Lawan, Diterjunkan Buru Kelompok Teroris Ali Kalora
"Kami melakukan pengkajian dan dari aspek anggaran tidak terlalu signifikan karena memang titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang menyatakan pembubaran 10 lembaga nonstruktural.
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari 10 lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.
Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga. Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bubar-wak-bubar.jpg)