Apa Alasan Hakim Vonis Bebas Bos PS Store Putra Siregar? Sempat Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal
Dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020), pengusaha asal Batam itu dinyatakan tidak bersalah.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA TIMUR - Putra Siregar kini bisa bernafas lega.
Pengusaha Muda asal Kota Batam itu akhirnya dinyatakan bebas dalam Vonis penyelundupan HP Ilegal.
Pemilik PS Store itu sebelumnya harus berurusan dengan pengadilan setelah bermasalah dengan pihak Bea dan Cukai (BC) Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bos PS Store, Putra Siregar tidak terbukti melakukan menimbun dan menjual handphone ilegal.
Dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020), pengusaha asal Batam itu dinyatakan tidak bersalah.
Baca juga: Pengusaha Muda Asal Batam Putra Siregar Divonis Tidak Bersalah, Pemilik PS Store Senang
Baca juga: Mengenal Sosok Putra Siregar, Bos PS Store dan Youtuber yang Terjerat Kasus Handphone Ilegal
"Putusannya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata anggota tim kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).
Putra Siregar juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur barang bukti handphone yang diamankan dikembalikan kepada pemilik," ujarnya.
Barang bukti dimaksud yakni 109 unit handphone yang diamankan penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat menetapkan Putra Siregar jadi tersangka.
Bebasnya Putra dari dakwaan dibenarkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono yang memimpin kasus.
"Vonisnya bebas," tutur Milono.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diambil setelah rangkaian sidang bergulir sejak sidang perdana pada 10 Agustus 2020 lalu.
Putra Siregar ditetapkan jadi tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta pada tahun 2017, namun sejak jadi tersangka lalu terdakwa dia tidak ditahan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (10/8/2020) JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Elly Supaini menyatakan Putra menjual handphone ilegal.
“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” kata Elly, Senin (10/8/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2707_putra-siregar1.jpg)