PILKADA BATAM

Pilkada Batam - 1500 Pemilih Pemula Terancam Tidak Memilih, KPU Minta Warga Proaktif

Ada sebanyak 1500 pemilih pemula terancam tidak memilih atau memberikan hak suara pada Pilkada Batam, 9 Desember mendatang

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
PILKADA - Komisioner Divisi Program dan Data, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Sastra Tamami. Ia menyebut, ada sebanyak 1500 pemilih pemula terancam tidak memilih atau memberikan hak suara pada Pilkada Batam, 9 Desember mendatang. 

Editor: Dewi Haryati

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mencatat ada sebanyak 1500 pemilih pemula terancam tidak memilih atau memberikan hak suara pada Pilkada Batam, 9 Desember mendatang.

Pemilih pemula itu sudah terdata punya hak suara untuk Pilkada Batam dan Pilkada Kepri. Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah genap berusia 17 tahun.

"Masih ada sekitar 1500 orang pemilih pemula yang terdaftar di DPT untuk Pilkada Batam dan Pilkada Kepri, tapi belum melakukan perekaman dan pencetakan," ujar komisioner Divisi Program dan Data (proda) KPU Batam, Sastra Tamami, Selasa (1/12/2020).

Satra mengungkapkan, hal ini diketahui pihaknya setelah melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi bersama Dirjen Dukcapil di Kalimantan beberapa waktu lalu.

"Semula ada sebanyak 7.734 pemilih pemula di Batam yang punya hak suara pada 9 Desember mendatang. Namun setelah dilakukan sinkronisasi data, tinggal 1500 pemilih yang belum melakukan perekaman," katanya.

Artinya, lanjut dia, masih banyak di antara mereka yang belum memliliki E-KTP. Sementara salah satu syarat untuk dapat memilih harus membawa KTP.

"Kita berharap agar pihak berwenang dapat memberikan perhatian khusus untuk hal ini. Kalau seandainya mereka tidak proaktif untuk melakukan perekaman, maka nantinya tidak dapat mencoblos," ujar Sastra.

Sastra juga meminta agar warga harus proaktif melihat status pemilihnya.

Kapan Kampanye Pilkada Berakhir?

Sementara itu, tahapan masa kampanye Pilkada Batam tinggal menghitung hari.

Sesuai jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, masa kampanye akan berakhir tinggal 4 hari lagi. Selanjutnya akan memasuki masa tenang pada 6-8 Desember mendatang.

"Masa kampanye akan segera berakhir. Selanjutnya memasuki tahapan masa tenang dari tanggal 6, 7 hingga 8, dan 9 pencoblosan," ujar Komisioner KPU Batam, Martius di kantornya, Selasa (1/12/2020) pagi.

Karena itu, KPU Batam meminta agar pasangan calon (paslon) yang bertanding di Pilkada Batam dapat mematuhi setiap tahapan itu.

Diketahui, Pilkada Batam 2020 diikuti dua paslon. Pertama, pasangan Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has dan pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.

Baca juga: Pilkada Batam - 1.480 Surat Suara Rusak, Ketua KPU Batam: Nanti Akan Dimusnahkan

Baca juga: Lukita Sasar Pelosok saat Kampanye Pilkada Batam, Amsakar Coba Gaet Simpati Kaum Milenial

SURAT SUARA - Ibu-ibu di Batam adu cepat melipat surat suara demi mendapatkan upah dari KPU Batam. Dalam sehari mereka mendapatkan upah Rp 500.000.
SURAT SUARA - Ibu-ibu di Batam adu cepat melipat surat suara demi mendapatkan upah dari KPU Batam. Dalam sehari mereka mendapatkan upah Rp 500.000. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Lebih lanjut, Martius mengatakan, selama masa tenang, setiap paslon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved