BATAM TERKINI
Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Kepri di Batam, 20 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia Jadi BB
Pengedar narkoba ditangkap Polda Kepri di Batam, Rabu (18/11). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20 ribu pil ekstasi asal Malaysia
Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdesak himpitan ekonomi kerap jadi alasan seseorang menjadi pengedar narkoba. Seperti kejadian di Batam, belum lama ini.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AK (29) di Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (18/11/2020). AK diketahui merupakan warga Belakangpadang dan kesehariannya bekerja sebagai nelayan.
Dari tangan AK, Polda Kepri mengamankan narkoba berupa 20 ribu pil ekstasi. Terdiri dari 10600 tablet warna biru dan 9400 tablet warna pink.
Akibatnya, kini dia harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, pil ekstasi yang diamankan pihaknya tersebut berasal dari Malaysia.
Baca juga: Pelaku Narkoba di Batam Ditembak Mati Petugas BNNP Kepri
Baca juga: Baru 2 Tahun Bebas, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

"Ekstasi itu kualitas bagus dan harganya cukup mahal," ujarnya pada Rabu (2/12/2020).
Mudji menyebutkan, satu pil ekstasi itu bisa mencapai Rp 1 juta di kalangan pemakai. Jika dikalkulasikan menjadi 20 ribu pil ekstasi, maka nilainya kurang lebih Rp 20 miliar.
"Di Indonesia ekstasi ini biasanya dipecah kembali, dijadikan beberapa pil. Kalau yang kita tangkap ini efeknya cukup kuat jika digunakan," jelas Mudji.
Mudji menjelaskan pil ektasi tersebut rencananya akan diedarkan di Batam dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Saat ini seorang pelaku berinisial A yang meminta AK untuk mengantarkan barang haram tersebut masih dalam pengejaran polisi.
"AK ini hanya disuruh membawa barang tersebut dari pelabuhan ke pembeli. Dia (AK) juga tahu kalau barang yang diantarnya itu narkoba. Karena alasan ekonomi dia bersedia menerima pekerjaan itu," jelasnya.
Saat petugas mengecek urine AK, didapat hasil negatif. Mudji mengatakan, saat ini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
"Kita terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.
20 Ribu Pil Ekstasi Diamankan di Batam
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 20 ribu pil ekstasi dan 8,3 kilogram sabu-sabu belum lama ini.
Barang bukti narkoba tersebut, diamankan dari tiga orang tersangka berinisial AK, DE, dan AC.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu menjadi bentuk komitmen pihaknya memberantas narkoba di Kepri.
Ia menyebut, untuk pengungkapan 20 ribu pil ekstasi dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Saat itu, Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pelaku berinisial AK (29), pada Rabu (18/11/2020) di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Baca juga: Rumah Kasat Narkoba Dieksekusi, Perwira Polisi Ini Kalah Gugatan Harta Gono Gini dari Mantan Istri
Baca juga: Baru 2 Tahun Bebas, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
AK merupakan warga Belakangpadang dan kesehariannya bekerja sebagai nelayan.
"Dari tangan pelaku diamankan satu buah tas warna hitam merek Polo berisikan 20.000 pil ekstasi," ujar Darmawan, saat jumpa pers yang digelar di Humas Polda Kepri, Senin (30/11/2020).
Rinciannya, 10600 pil warna biru dan 9400 pil warna pink.
Ia melanjutkan, Ditresnarkoba Polda Kepri masih mengejar seorang pelaku lainnya berinisial A. Ia disebut sebagai pemilik barang tersebut.
"Dari keterangan pelaku (AK), barang tersebut berasal dari Malaysia," ujar Darmawan.
Ia mengatakan, narkoba jenis pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kepri dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.
"Kita terus melakukan pengembangan dan pendalaman, sehingga bisa memberantas narkoba sampai ke akarnya," ujarnya.
Selanjutnya untuk kasus sabu-sabu seberat 8,322 kilogram, diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang, berikut dua orang tersangka berinisial DE (34) dan dan AC (43).
Kronologinya, berawal dari informasi yang didapat Satresnarkoba Polresta Barelang, akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di perairan Nongsa pada 24 November 2020.
Kemudian, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyamaran dan menjemput seorang pelaku.
"Saat itu anggota Satnarkoba Polda Kepri mengamankan pelaku DE di perairan Nongsa Batam," ujar Darmawan.
Namun, tekong kapal yang mengangkut narkoba jenis sabu dari Malaysia itu, berhasil melarikan diri saat akan ditangkap polisi.
Barang bukti narkoba yang diamankan itu, disimpan dalam sebuah jeriken warna biru yang berisi lima bungkus sabu-sabu, dibungkus plastik kemasan merek Qing Shan, dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik kemasan merek Guan Yin Wang dan satu bungkus sabu yang dibungkus lakban warna coklat.
"Barang bukti itu dibungkus pampers," ujarnya.
Seusai menangkap DE, polisi melakukan interogasi dan pengembangan. Lalu pada hari yang sama, polisi mengamankan pelaku berinisial AC.
Pelaku AC diamankan di depan Mall Ramayana, Lubukbaja, Batam. Pelaku tersebut sebagai penerima sabu yang dijemput DE.
"Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Pulau Madura, Jawa Timur," ujar Darmawan.
Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman yang menanti para pelaku yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Alamudin)
Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News