PILKADA BINTAN

Pilkada Bintan Memanas, Apri Sujadi Penuhi Panggilan Bawaslu Bintan Soal Laporan Dugaan Politik Uang

Apri Sujadi memenuhi panggilan dari Bawaslu Bintan setelah mendapat laporan dugaan politik uang dari kuasa hukum paslon Alias Wello dan Dalmasri Syam.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PILKADA BINTAN - Calon Bupati Bintan, Apri Sujadi didampingi Calon Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat pencabutan nomor urut Pilkada Bintan beberapa hari lalu. Apri Sujadi dijadwalkan memenuhi panggilan Bawaslu Bintan atas laporan dugaan politik uang yang ditujukan kepadanya. 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Calon Bupati Bintan Apri Sujadi dijadwalkan memenuhi panggilan Bawaslu Bintan hari ini, Rabu (2/12/2020).

Pasangan Roby Kurniawan di Pilkada Bintan ini, akan diminta keterangannya atas laporan dugaan money politic atau politik uang saat acara deklarasi dukungan SAPMA PP Bintan.

Laporan dugaan politik uang di Pilbup Bintan itu, diketahui dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon Alias Wello dan Dalmasri Syam.

"Hari ini saya akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Bintan untuk memberi keterangan atas laporan dugaan politik uang," ucap Apri Sujadi saat dihubungi TribunBatam.id, Rabu (2/12/2020).

Apri menyebutkan, dirinya akan memberikan keterangan apa adanya agar publik mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Apri pun mengaku, akan bertanggung jawab penuh dengan datang ke Bawaslu Bintan untuk memberikan keterangan.

PILKADA BINTAN - Calon Bupati Bintan Apri Sujadi - Roby saat menggelar debat Pilkada Bintan di hotel Anmond, Kawasan Lagoi, Bintan, Sabtu (14/11/2020).
PILKADA BINTAN - Calon Bupati Bintan Apri Sujadi - Roby saat menggelar debat Pilkada Bintan di hotel Anmond, Kawasan Lagoi, Bintan, Sabtu (14/11/2020). (TRIBUNBATAM)

"Nantilah, saya akan jelaskan semua di Bawaslu, agar permasalahan ini jernih dan terang benderang. Sehingga masyarakat tahu apa yang dituduhkan itu (money politic) tidak seperti itu.

Saya akan bertanggung jawab penuh, dan saya tegaskan kami tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan itu," ungkapnya.

Sebelumnya Bawaslu Bintan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya terkait peristiwa tersebut, apakah benar atau tidak telah terjadi politik uang sebagaiman yang dituduhkan.

Bawaslu Bintan Ungkap Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Bintan

Pelanggaran pasangan calon saat kampanye kembali ditemukan Bawaslu Bintan.

Mereka menemukan pasangan calon Pilkada Kepri nomor urut 02 melanggar protokol kesehatan saat berkampanye di Kecamatan Mantang dan Bintan Pesisir.

Bawaslu Bintan melalui Panwascam Bintan Utara sebelumnya membubarkan paksa kampanye yang dilakukan pasangan calon Pilkada Bintan nomor urut 02, Sabtu (17/10).

Penyebabnya sama, mereka melanggar protokol kesehatan saat kampanye.

"Ada empat lokasi di dua kecamatan. Tiga di Kecamatan Bintan Pesisir dan satu di Kecamatan Mantang," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (22/10/2020).

Ia mengungkapkan, pihaknya baru menemukan satu pelanggaran pasangan calon Pilgub Kepri terkait protokol kesehatan.

Terkait hal ini, Bawaslu Bintan sudah meneruskan hal ini ke Bawaslu Kepri.

Nantinya, Bawaslu Kepri yang akan memberikan teguran.

Sesuai aturan, jumlah massa kampanye selama pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 peserta.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menjaga jarak satu meter.

Baca juga: Rakor FKPD dengan KPU & Bawaslu, Pjs Bupati Bintan Komitmen Dukung Suksesnya Pilkada Bintan

Baca juga: Polsek Bintim Simulasi Pilkada Bintan, Kedepankan Protokol Kesehatan

PILKADA BINTAN - Penyampaian visi misi palson Pilkada Bintan, Rabu (21/10/2020).
PILKADA BINTAN - Penyampaian visi misi palson Pilkada Bintan Alias Wello dan Dalmasri Syam, Rabu (21/10/2020). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

"Sudah kami teruskan ke Bawaslu Kepri. Sebab untuk pelanggaran Calon Gubernur Kepri dan Calon Wakil Gubernur Kepri kewenangannya ada di sana," sebutnya.

Panwascam Bintan Utara Keluarkan Surat 'Sakti'

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menemukan pelanggaran oleh pasangan calon Pilkada Bintan selama masa kampanye.

Mereka menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada pasangan calon nomor urut 2 yang terjadi, Sabtu (17/10).

Saat kampanye, jumlah peserta melebihi ketentuan dari aturan yang telah ditetapkan.

Sesuai aturan, jumlah massa kampanye selama pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 peserta.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menjaga jarak satu meter.

Atas pelanggaran itu, Panwascam Bintan Utara mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dalam waktu 1 jam.

"Pasangan calon bersama tim menghentikan sendiri kegiatan kampanye beberapa menit setelah menerima surat peringatan tertulis dari Panwascam Bintan Utara," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Selasa (20/10/2020).

Sebelum acara dimulai, Panwascam sudah mengingatkan kepada panitia pelaksana untuk mematuhi protokol kesehatan tetapi menurut Ketua Bawaslu Bintan, seruan itu cenderung tidak diindahkan.

Panwascam Bintan Utara akhirnya mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada paslon tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan dalam waktu satu jam.

Pengawas bersama kepolisian dan satgas Covid-19 akan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Febri juga menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran proses dalam kampanye yang tidak mengindahkan peringatan tertulis dari pengawas adalah menghentikan paksa kegiatan tersebut dan pelanggaran administrasi.

"Dengan adanya pelanggaran ini kami mengimbau kepada pasangan calon, tim kampanye yang akan melaksanakan kegiatan kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi menjaga keselamatan kita bersama di situasi pandemi saat ini," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved