PILKADA KEPRI

Pilkada Kepri - Perangi Money Politic, Paslon Nomor Urut 1 Bentuk Posko Pengaduan Kecurangan

Paslon nomor urut 1 Soerya Respationo dan Iman Sutiawan bentuk posko pengaduan kecurangan jelang Pilkada Kepri

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Dua calon Gubernur Kepri dalam Pilkada 2020, Soerya Respationo dan H Isdianto, berfoto bersama, Selasa (10/11/2020). Tim Paslon Nomor Urut 1 Bentuk Posko Pengaduan Kecurangan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jelang hari-H pencoblosan Pilkada Kepri, pada 9 Desember 2020, potensi munculnya kecurangan seperti money politic semakin rawan.

Apalagi, adanya potensi mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) bersikap tidak netral tak pelak patut diantisipasi mendekati hari H Pilkada Kepri.

Diketahui Pilkada Kepri 2020 diikuti tiga pasangan calon (paslon). Yakni paslon Soerya Respationo-Iman Sutiawan, Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo-Iman Sutiawan menekankan agar praktik-praktik kecurangan seperti ini, agar dihindari.

Bentuk antisipasinya, tim hukum paslon berjuluk SInergi ini membentuk posko pengaduan kecurangan dan money politic. Selain posko, sebuah tim juga telah disiapkan paslon nomor urut 1 ini untuk memantau segala kecurangan yang terjadi jelang Pilkada Kepri 2020.

Baca juga: Pilkada Kepri - Sambangi Pulau di Sekitar Batam, Iman Sutiawan Disambut Karangan Bunga

Baca juga: Penanganan Covid, Petugas Penyelenggara Pilkada Kepri di Tanjungpinang & Karimun Reaktif Corona

PILKADA KEPRI - Calon Wakil Gubernur Kepri, Iman Sutiawan berkunjung ke sejumlah titik di Pulau Galang dalam kampanyenya di Pilkada Kepri.
PILKADA KEPRI - Calon Wakil Gubernur Kepri, Iman Sutiawan berkunjung ke sejumlah titik di Pulau Galang dalam kampanyenya di Pilkada Kepri. (TribunBatam.id/Istimewa)

Ketua Tim Hukum SInergi, Sulhan menyatakan, menurut pantauan timnya, mendekati hari-H terdapat dugaan gerakan mobilisasi yang mengarahkan ASN untuk menyalahgunakan kewenangan guna mendukung paslon tertentu.

"ASN seharusnya bersikap netral," tegas Sulhan.

Pihaknya mengingatkan, pelanggaran netralitas bagi ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, bahkan pemberhentian secara tidak hormat. Itu mengacu pada PP nomor 3 tahun 2010.

Sulhan juga mendorong masyarakat maupun ASN untuk turut adil dalam pengaduan intervensi atau pun tindakan money politic yang dilakukan oleh salah satu paslon.

Demi terciptanya Pilkada yang bersih dan bermartabat, Tim Hukum SInergi juga selalu mengawasi dan mengusut segala upaya kampanye hitam, tuduhan, maupun kabar hoaks yang dialamatkan kepada paslon Soerya-Iman.

Cara Mencoblos saat Pilkada Kepri

Sementara itu, berikut cara mencoblos saat Pilkada Kepri.

Pelaksanaan Pilkada Kepri tinggal satu minggu lagi, KPU pun memberi panduan Cara Mencoblos saat Pilkada Kepri

Tepat pada 9 Desember 2020, masyarakat Kepri diminta menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS.

Penerapan protokol kesehatan pun, diatur ketika pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak di Kepri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved