Daftar 14 Provinsi yang Bebaskan Pajak Kendaraan hingga Desember 2020
Berikut 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.
TRIBUNBATAM.id - Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Berikut Daftar 14 Provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.
Di masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com Rabu (2/12/2020).

2. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB.
Di tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.
Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi.
Bagi pengusaha transportasi umum baik milik swasta ataupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.