Daftar 14 Provinsi yang Bebaskan Pajak Kendaraan hingga Desember 2020

Berikut 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.

ANTARA FOTO/SENO via Kompas.com
PEMUTIHAN PAJAK - Daftar 14 Provinsi yang Bebaskan Pajak Kendaraan hingga Desember 2020. FOTO: Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19. 

Dan dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.

Pembebasan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB.

Baca juga: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, 212 Tamu Undangan Dirawat, 1 Balita Meninggal, Ini Pemicunya

Baca juga: Lima Pasien HIV/AIDS di Anambas Masih Jalani Perawatan, Total 44 Pasien Sejak 2017

3. Jawa Barat

Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan yakni Jawa Barat (Jabar).

Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan saja, tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.

Kemudian ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.

Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.

Layanan mobil keliling untuk pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan Samsat Kepri di Batam.
Layanan mobil keliling untuk pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan Samsat Kepri di Batam. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

4. Banten

Pemberian dispensasi pajak kendaraan juga dilakukan Pemprov Banten.

Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama ( BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.

Dasar aturan penghapusan denda pajak kendaraan yakni Pergub Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

5. Bali

Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved