Daftar 14 Provinsi yang Bebaskan Pajak Kendaraan hingga Desember 2020
Berikut 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.
Dan dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.
Pembebasan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB.
Baca juga: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, 212 Tamu Undangan Dirawat, 1 Balita Meninggal, Ini Pemicunya
Baca juga: Lima Pasien HIV/AIDS di Anambas Masih Jalani Perawatan, Total 44 Pasien Sejak 2017
3. Jawa Barat
Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan yakni Jawa Barat (Jabar).
Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan saja, tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.
Kemudian ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.
Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.

4. Banten
Pemberian dispensasi pajak kendaraan juga dilakukan Pemprov Banten.
Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama ( BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.
Dasar aturan penghapusan denda pajak kendaraan yakni Pergub Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
5. Bali
Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.