BATAM TERKINI
Awalnya Tangkap Jambret, Polsek Sagulung Berhasil Ungkap Aksi Pembobolan Kios di Lancang Kuning
Polsek Sagulung Batam mengamankan 2 dari 3 pelaku pembobolan kios di Lancang Kuning Blok Melati Nomor 36 Kecamatan Sagulung, Batam, Provinsi Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Sagulung Batam mengamankan 2 dari 3 pelaku pembobolan kios di Lancang Kuning Blok Melati nomor 36 Kecamatan Sagulung, Batam, Provinsi Kepri.
Dia pelaku yang diamankan adalah Nanang Wanu Fendi (44) dan Andro Suhanda (34), sementara tiga orang lainnya yang saat ini masih DPO yakni BK, BG, DI.
Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda, di mana satu diamankan di halte Fanindo dan satu orang lagi diamankan di Griya Permai.
Pelaku melakukan pembobolan kios yang merupakan gudang penyimpanan alat-alat pesta peralatan pesta pernikahan dan alat-alat perakitan tenda pesta.
Aksi pembobolan gudang tersebut dilakukan pelaku Jumat (9/10/2020) lalu.
Setelah dilakukan lidik oleh Polisi, pelaku diamankan pada Rabu (2/12/2020).
Penangkapan pelaku berawal dari penangkapan dua pelaku jambret yang dilakukan Polsek Sagulung, beberapa hari lalu.
"Awalnya kita mengamankan dua pelaku jambret yang beraksi di Sagulung," kata Kapolsek Sagulung AKP Yusriady Yusuf, Jumat (4/12/2020).
Satu dari dua pelaku jambret, yakni Andro Suhanda, ikut dalam aksi pembobolan kios di Lancang Kuning.
Baca juga: Polsek Sagulung Gerak Cepat Usut Kasus Pengeroyokan di Tunas Regency, Moody: Kami Apresiasi Polisi
"Dari sana kita kembangkan, dari keterangan pelaku. Kita mengamankan satu pelaku lainnya," kata Yusuf.
Dari pengakuan Andro, aksi pembobolan dilakukan dirinya bersama empat orang kawannya.
"Jadi tiga orang lagi, masih kita lakukan pencarian," kata Yusuf.
Dia menjelaskan lima pelaku pembobolan kios di Lancang Kuncing, memiliki peran masing-masing, di mana satu orang berperan sebagai supir, dan dua orang berperan mengangkat barang, dan dua orang lainnya melakukan pembobolan.
Yusuf mengatakan, pelaku berhasil membawa barang dari dalam kios berupa 3 unit mesin jahit, 2 unit kompresor angin, 3 unit gerinda tangan, 1 unit bor duduk, 26 set kabel extention, 1 buah trafo las, 5 unit lampu sorot lampu bin, 1 unit jigsaw, 1 unit mesin ketam kayu, 1 unit mesin cuci mobil, 2 buah aki mobil.
"Saat ini kasusnya masih kita kembangkan, barang bukti belum sempat di jual pelaku,"kata Yusuf. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)