Wanita Muda Dibunuh Selingkuhan Pakai Racun, Jasad Ditanam di Fondasi Rumah Depan Jalan
Geger mayat wanita korban pembunuhan pakai racun ditanam di fondasi rumah
TRIBUNBATAM.id - Geger mayat wanita korban pembunuhan ditanam di fondasi rumah di Lombok Tengah.
Korban MA (30) sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, namun ternyata dibunuh orang dekat yang diduga selingkuhannya.
Pembunuhan terhadap MA dilakukan pelaku FA (38) dengan cara diberi racun.
"Pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Menurut Agus, korban dibunuh dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium.
MA tercatat sebagai warga Desa Dusun Tamping, Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah.
MA tewas dibunuh dan dikubur oleh pelaku di fondasi rumah di pinggir jalan kawasan Desa Pengembur.
Sebelumnya korban dilaporkan hilang selama empat bulan.
Kini, sosok di balik tewasnya korban telah diamankan polisi.
Pelaku berinisial FA (38) merupakan orang dekat korban yang diduga selingkuhan.
Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan bahwa pelaku membunuh korban menggunakan racun.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku lantas mengubur jenazah korban di dalam sebuah fondasi sebuah rumah di pinggir jalan.
"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain." ungkap Agus.
Sementara itu Paur Humas Polres Lombok Tengah Ipda Taufik mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah selingkuhan.
"Hubungan pelaku dengan korban adalah selingkuhan, suami korban ada di Malaysia," kata Taufik.
Pengakuan FA
AKP I Putu Agus Indra menuturkan, korban diberi minuman beracun yang tak lama kemudian mengakibatkan korban tewas.
"Pengakuan dari tersangka, tersangka memberikan racun ke pada korban," ungkapnya.
"Jenis racun yang diakuinya jenis potasium, diminumkan kepada korban, sehingga berselang 5 menit korban tiba-tiba sudah tidak bernyawa," kata Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa pelaku sempat panik saat mengetahui korban tewas.
Pelaku kemudian menguburkan di bawah fondasi sebuah bidang tanah yang akan dibangun rumah.
Korban dikubur dalam keadaan sudah meninggal.
"Dari keterangan tersangka, korban sudah tidak bernyawa, sempat dicek nadi dan napasnya," kata Agus.
"Korban ini sudah menunjukkan tanda-tanda tidak ada kehidupan, sehingga tersangka ini merasa khawatir, dan di tempat itu langsung dikubur," kata Agus.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com