Cara Blokir STNK via Online, Bisa Dilakukan Dirumah Tanpa Harus Pergi ke Samsat
Saat ini melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa dilakukan secara online. Begini caranya
Kompas.com
Cara Blokir STNK via Online, Bisa Dilakukan Dirumah Tanpa Harus Pergi ke Samsat. Foto Ilustrasi
Untuk proses pemblokiran STNK secara daring ini juga tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.
Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.
Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat