Cara Blokir STNK via Online, Bisa Dilakukan Dirumah Tanpa Harus Pergi ke Samsat
Saat ini melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa dilakukan secara online. Begini caranya
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Di era pandemi covid-19 ini, pemerintah memberikan kemudahan dalam transaksi perpajakan.
Guna meminimalisir penyebaran covid-19, saat ini melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa dilakukan secara online.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online.
Seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau pun melakukan pemblokiran STNK.
Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Dengan begitu, pemblokiran STNK bisa dilakukan dengan mudah dan tidak perlu keluar rumah.
Karena di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini menjadi riskan jika harus keluar rumah dan datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) untuk mengurus blokir STNK.
“Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id,” kata Herlina kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul. Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB,” ucapnya.
Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Baca juga: Daftar 14 Provinsi yang Bebaskan Pajak Kendaraan hingga Desember 2020
Baca juga: Cara Ganti Plat dan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Rincian Biayanya
Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya Kartu Tanda Penduduk ( KTP), Kartu Keluarga ( KK), bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.
Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara daring.
“Setelah itu, pemilik kendaraan mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” ujarnya.