BERITA HABIB RIZIEQ

Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Pemeriksaan, Mabes Polri Akan Bertindak Tegas

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali tak hadir dalam pemanggilan kedua yang diagendakan oleh Polda Metro Jaya

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

TRIBUNBATAM.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali tak hadir dalam pemanggilan kedua yang diagendakan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Habib Rizieq Shihab dan menantunya HA diagendakan menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.  

"Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif telah datang mewakili yang terkait. Bahwa Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," ujar kuasa hukum FPI yakni Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Aziz mengatakan ketidakhadiran kliennya disebabkan yang bersangkutan memiliki acara keluarga dan masih menjalani pemulihan. 

Menurutnya Habib Rizieq Shihab tidak sakit namun kondisinya mengalami kelelahan dan membutuhkan istirahat.

Sehingga jika diperiksa berjam-jam, dinilai yang bersangkutan tidak akan kuat. 

"Beliau masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan urusan keluarga," jelasnya.

"Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa. Itu informasi dari dokter, artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," imbuhnya. 

Di sisi lain, Aziz mengatakan bahwa penyidik kepolisian menerima alasan tersebut sehingga akan melakukan penjadwalan ulang lagi.

"Kita diterima dan beliau timnya juga mengatakan menerima suratnya dengan baik. Saya sampaikan ke pihak kepolisian ini, dan kita sudah menerima tanda terimanya," tandasnya. 

Jemput Paksa

Markas besar kepolisian RI memastikan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika nantinya tidak penuhi pemanggilan polisi yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Habib Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan kegiatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir. Apa? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Ia meminta Habib Rizieq Shihab untuk bertindak sportif untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved