PILKADA KEPRI

Atribut Kampanye Dibagi Bersama Sembako, Bawaslu : Jika Terbukti Bersalah, Kami Proses Hukum

Bawaslu akan menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 2 RW 3 Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubukbaja jika memang terbukti langgar aturan.

TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Komisioner Bawaslu Kota Batam, Nopialdi menegaskan, pihaknya akan menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 2 RW 3 Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubukbaja. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisioner Bawaslu Kota Batam, Nopialdi menegaskan, pihaknya akan menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 2 RW 3 Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubukbaja. 

Tentu saja jika yang bersangkutan terbukti bersalah membagikan atribut kampanye salah seorang kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri di tengah masa tenang.

"Nanti juga akan diproses di tingkat kota," tegas Nopialdi, Selasa (8/12/2020).

Sejauh ini, Nopialdi tak terlalu gegabah menyikapi dugaan pelanggaran pilkada tersebut.

Kata dia, pihaknya masih akan memintai keterangan Ketua RT 2, Tarmina yang juga merupakan pemilik warung sembako di Pelita itu.

Baca juga: DIDUGA Bagikan Atribut Kampanye, Bawaslu Batam Periksa Ketua RT 2 Pelita

"Sementara, saya belum bisa merangkum. Dari yang kami lihat, pembagian sembako ada atribut. Ini sudah kami proses," tambah dia.

Nopialdi menambahkan, pihaknya pun akan melihat terlebih dulu terkait penjelasan Tarmina dan beberapa saksi.

Dia pun meminta Tarmina untuk menutup warung miliknya terlebih dulu selama pemeriksaan dilakukan. 

Jawaban Ansar Ahmad

Ansar Ahmad langsung mengadakan Konferensi pers terkait hebohnya pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) saat pembagian sembako Program Keluarga Harapan (PKH) di Batam.

Didampingi Ketua Tim Pemenangan Ade Angga, Ansar mengklarifikasi hal itu dan menduga ada oknum yang sengaja membawa APK ke dalam gudang penempatan beras tersebut.

Selain itu Ansar juga melihat sebaran video yang beredar di media sosial dan grup-grup whatsapp yang sudah tidak original.

"Kami menduga video tersebut dipotong dan dilakukan oleh oknum di saat-saat injury time dilaksanakan," ujarnya di Kedai Kopi Batu 10, lantai 3, Kota Tanjungpinang, Selasa (8/12/2020)

Ansar menambahkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Batam dan Panwascam Kecamatan Lubuk Baja.

Baca juga: Atribut Kampanye Dibagi Bersama Sembako, Bawaslu : Jika Terbukti Bersalah, Kami Proses Hukum

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved