PILKADA KEPRI

Atribut Kampanye Dibagi Bersama Sembako, Bawaslu : Jika Terbukti Bersalah, Kami Proses Hukum

Bawaslu akan menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 2 RW 3 Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubukbaja jika memang terbukti langgar aturan.

TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Komisioner Bawaslu Kota Batam, Nopialdi menegaskan, pihaknya akan menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 2 RW 3 Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubukbaja. 

"Malam ini juga kita akan lakukan hal itu untuk mencegah informasi ini semakin liar dan lebar," katanya.

Program PKH tersebut, sambungnya, merupakan kewenangan Kementerian Sosial dan tidak memungkinkan untuk dicampuri dengan kegiatan kampanye terselubung dari pihaknya.

"Dari pengakuan anggota penerima PKH di wilayah RT Pelita 2 yang dijumpai oleh pihaknya dikatakan tidak ada pembagian beras sembako apalagi pembagian Alat Peraga Kampanye yang ditujukan kepadanya," terangnya

Di hadapan awak media, Ansar mengatakan jika hal itu sangat merugikan pihaknya.

Ansar pun meminta kepada setiap tim dan relawan untuk tetap kondusif dan tidak mudah terpancing suasana yang ada.

"Pertama kami minta kepada tim dan relawan untuk menggunakan hati yang dingin dan akal yang sehat dalam menanggapi setiap masalah yang ada, begitu juga kepada setiap paslon mari kita ciptakan demokrasi yang jujur dan sehat," tutupnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Ichwan Nurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved