PILKADA KEPRI
Atribut Kampanye Dibagi Bersama Sembako, Bawaslu : Jika Terbukti Bersalah, Kami Proses Hukum
Bawaslu akan menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 2 RW 3 Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubukbaja jika memang terbukti langgar aturan.
"Malam ini juga kita akan lakukan hal itu untuk mencegah informasi ini semakin liar dan lebar," katanya.
Program PKH tersebut, sambungnya, merupakan kewenangan Kementerian Sosial dan tidak memungkinkan untuk dicampuri dengan kegiatan kampanye terselubung dari pihaknya.
"Dari pengakuan anggota penerima PKH di wilayah RT Pelita 2 yang dijumpai oleh pihaknya dikatakan tidak ada pembagian beras sembako apalagi pembagian Alat Peraga Kampanye yang ditujukan kepadanya," terangnya
Di hadapan awak media, Ansar mengatakan jika hal itu sangat merugikan pihaknya.
Ansar pun meminta kepada setiap tim dan relawan untuk tetap kondusif dan tidak mudah terpancing suasana yang ada.
"Pertama kami minta kepada tim dan relawan untuk menggunakan hati yang dingin dan akal yang sehat dalam menanggapi setiap masalah yang ada, begitu juga kepada setiap paslon mari kita ciptakan demokrasi yang jujur dan sehat," tutupnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Ichwan Nurfadillah)