Jumat, 17 April 2026

PILKADA 2020

Kenali Warna Surat Suara Pemilihan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur di Pilkada 2020

Bagi pemilih, terutama pemilih pemula sebaiknya mengetahui panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020.

setkab.go.id
Pilkada 2020 - Panduan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020 yang akan dihelat pada Rabu (9/12/2020).Kenali warna surat suara pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur 

TRIBUNBATAM.id - Bagi pemilih, terutama pemilih pemula sebaiknya mengetahui panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020.

Pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2020 berlansung Rabu 9 Desember 2020 mulai pagi hingga pukul 12.00 WIB.

Pengetahuan tentang cara mencoblos di Pilkada 2020 penting diketahui agar suara dinyatakan sah dan tidak rusak.

Sah dan tidaknya suara yang diberikan mempengaruhi hasil pilkada.

Di Kepri, Pilkada 2020 terdiri Pilkada Kepri, Pilkada Batam, Pilkada Bintan, Pilkada Karimun, Pilkada Natuna, Pilkada Anambas, dan Pilkada Lingga.

Pada tahun ini, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.

Apalagi penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved