BATAM TERKINI

KPU Minta BP Batam Perbaiki Kantor di Sekupang, Usulkan Pleno di Luar Kantor

Alasan KPU meminta BP Batam untuk memperbaiki kantor yang rusak, karena masih tercatat sebagai inventaris BP Batam.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KPU BATAM - Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti meminta BP Batam memperbaiki kantor KPU Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua KPU Batam Herrigen Agusti meminta Badan Pengusahaan atau BP Batam untuk memperbaiki Kantor KPU Batam di Sekupang.

Hal ini dikarenakan gedung KPU Batam masih menjadi salah satu gedung inventaris yang tercatat di BP Batam.

Pihaknya tidak bisa menggunakan dana yang dimiliki oleh KPU Batam guna memperbaiki koridor dan plafon gedung tersebut.

"Kalau kita yang perbaiki nanti ribet untuk administrasinya.

Takutnya ada potensi akan terjadi pelanggaran," ungkap Herrigen, Selasa (8/12/2020).

Diakuinya karena kondisi kantor tak memungkinkan, awalnya pihak KPU Batam menuturkan adanya usulan untuk melakukan pleno tingkat kota di luar area kantor KPU Batam.

Rekomendasi ini sendiri datang dari perwakilan Kompolnas, yang sebelumnya sudah sempat datang guna mengecek lokasi pleno dan gudang penyimpanan suara yang ada di kantor KPU Batam.

KPU BATAM - Petugas KPU Batam sedang menyortir surat suara untuk Pilkada Serentak di Batam, Selasa (8/12/2020).
KPU BATAM - Petugas KPU Batam sedang menyortir surat suara untuk Pilkada Serentak di Batam, Selasa (8/12/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

"Rekomendasi dari Kompolnas dan mereka menjamin akan meminta pihak kepolisian untuk menjaga keamanan di lokasi yang memang dipilih oleh kami.

Kalau di luar, paling banyak di hotel atau gedung pertemuan yang bisa disewa," katanya.

Namun pihaknya sudah memastikan bahwa rapat pleno Pilkada 2020 untuk tingkat Kota Batam tetap berlangsung di kantor KPU Batam yang berada di Sekupang.

Hal ini dipastikan oleh yang menyebutkan bahwa saat ini pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan perbaikan di lokasi gedung bagian belakang kantor KPU Batam.

"Sebenarnya untuk bagian dalam masih layak, sementara pada bagian luar sudah banyak yang mengalami kerusakan mulai dari plafon dan koridor menuju ruangan pleno juga telah rusak," katanya.

KPU Batam Musnahkan Surat Suara Rusak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum kota Batam musnahkan 3.959 surat suara rusak di halaman gudang logistik KPU Batam di Batuaji, Selasa (8/12/2020).

Pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan bahkan dikawal langsung petugas pengamanan dari Polresta Barelang, Yonif Raider dan Batalyon serta Kodim Batam.

Sebelum pemusnahan, surat suara itu dihitung kembali oleh Bawaslu Batam.

Baca juga: PILKADA BATAM, 600 Pasien Covid-19 di Batam Bakal Mencoblos, Bawaslu Ingatkan KPU

Baca juga: BEGINI Mekanisme dan Tata Cara Pasien Covid-19 Menggunakan Hak Pilihnya saat Pilkada Batam 2020

KPU BATAM - KPU Batam bersama perwakilan instansi vertikal memusnahkan surat suara Pilkada Serentak yang rusak, Selasa (8/12/2020).
KPU BATAM - KPU Batam bersama perwakilan instansi vertikal memusnahkan surat suara Pilkada Serentak yang rusak, Selasa (8/12/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Ketua KPU Batam, Herrigen Agusti mengatakan, ada 3.959 surat suara rusak yang dimusnahkan.

Jumlah itu merupakan surat suara yang lebih dan rusak, sebanyak 1.321 surat suara rusak untuk Pilkada Batam dan sebanyak 2.638 surat suara rusak untuk Pilkada Kepri.

Serangkaian agenda pemusmahaan itu, kata Herrigen tekah sesuai dengan tahapan dan aturan PKPU.

Yakni 1 hari sebelum pencoblosan, yaitu pemusnahan.

Menurut Herrigen pada proses pemusnahaan sempat mengalami sedikit trouble penghitungan surat suara rusak.

"Tapi tidak masalah lah, semuanya sudah kelar kok," tandasnya.

Rencana pemusnahan surat suara rusak pada pilkada serentak berlangsung hingga siang hari.

Surat suara yang semula direncanakan akan dimusnahkan, Selasa (8/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB harus tertunda lantaran terjadi perbedaan jumlah hitungan surat suara rusak.

Pantauan TribunBatam.id di lokasi gudang logistik KPU yang berada di Batuaji itu mendapat pengawalan dari aparat pengamanan, Polresta Barelang, Yonif Raider, Batalyon Maronir dan Kodim.

Sebelum surat suara dilakukan pemusnahan, tim Bawaslu kembali melakukan penghitungan surat suara rusak sebelum dihanguskan dengan cara dibakar.

KPU BATAM - KPU Batam bersama perwakilan instansi vertikal memusnahkan surat suara Pilkada Serentak yang rusak, Selasa (8/12/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
KPU BATAM - KPU Batam bersama perwakilan instansi vertikal memusnahkan surat suara Pilkada Serentak yang rusak, Selasa (8/12/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Proses penghitungan suara rusak bahkan memakan waktu kurang lebih 30 menit, alhasil setelah selesai dihitung terjadi perubaham jumlah, yang semula KPU menghitung sebanyak 2637 berubah menjadi 2.638.

"Jumlahnya berubah pak, setelah kita hitung ada sebanyak 2638, bertambah 1," ucap Komisioner Divisi Sengketa, Bawaslu Kota Batam, Helmy.

Tak terima hitungannya berubah, Ketua KPU Batam meminta tim KPU kembali menghitungnya.

"Ya sudah, kalau gak terima silahkan hitung ulag kembali," ucap komisioner Bawaslu Helmy kesal.

Suasana seketika berubah. Terjadi perdebatan singkat hingga KPU Batam pun kembali mengerahkan anggotanya untuk menghitung kembali surat suara yang rusak.

Waktu terus berjalan hingga 30 kemudian, hitungan KPU akhirnya sama dengan Bawaslu, yakni surat suara sebanyak 2638 lembar.

Setelah penghitungan surat suara rusak pemilihan gubernur selesai, kemudian dilanjutkan proses penghitungan surat suara rusak Pilkada Batam.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Bereslumbantobing)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved