Sabtu, 11 April 2026

PILKADA KARIMUN

Raja Laporkan Sekda Karimun ke Bawaslu, Perpanjangan Kontrak Pegawai Jadi Sorotan

Raja melaporkan Sekda Karimun ke Bawaslu terkait perpanjangan kontrak pegawai Pemkab Karimun tahun 2021.

|
TribunBatam.id/Leo Halawa
BAWASLU KARIMUN - Bawaslu Karimun menerima warga yang membuat laporan terkait dugaan netralitas ASN dan penyalahgunaan wewenang Sekda Karimun. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah atau Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah dilaporkan ke Bawaslu Karimun.

Ia dilaporkan oleh seorang warga Karimun bernama Raja Noviantry Riantory.

Tuduhannya pun tak main-main. Ia dianggap tidak menjaga netralitas ASN dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik saat Pilkada Karimun.

Raja melaporkan Sekda Karimun itu terkait perpanjangan kontrak pegawai Pemkab Karimun tahun 2021.

“Kami laporkan ke Bawaslu Batam tadi malam. Terkait surat perintah atau undangan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai tahun 2021. Ini tidak lazim diberikan Bupati dan Wakil Bupati yang juga petahana pada masa tenang Pilkada Karimun, ungkap Raja, Selasa (8/12/2020).

Dalam laporannya, Raja menyerahkan barang bukti Surat Undangan Apel Bersama Bupati Karimun tertanggal 3 Desember 2020.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Karimun No KTPS.814.1/BKPSMD-02/XII/061/2018 tentang Perpanjangan Kontrak Pegawai Dinas Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019, perihal masa perpanjangan masa kontrak tenaga honorer.

Barang bukti itu diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan no 05/LP/PB/Kab/10.03/XII/2020.

Biasanya, surat keputusan tersebut diserahkan pada Januari atau setelah berlaku surat keputusan tersebut.

Namun yang terjadi saat ini, surat keputusan itu diberikan H-2 Pilkada Karimun 2020 sehingga menurutnya timbul kecurigaan.

"Tahun 2019, Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak diserahkan 9 Januari 2019, bukan Desember 2018.

Lantas kenapa sekarang diberikan saat masa tenang?

Apakah surat itu atas inisiatif Sekda Karimun atau perintah dari bupati yang juga petahana?

Kami menyerahkan hal ini kepada Bawaslu Karimun untuk tegak lurus dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Sementara Sekda Karimun menanggapi santai laporan ke Bawaslu Karimun yang dialamatkan padanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved