PILKADA BATAM
Serba Serbi Pilkada Batam, Warga Ogah ke TPS Khawatir Covid-19, Mengaku Tak Kenal Paslon
Pada Pilkada Batam, sebagian warga mengaku tak pergi ke TPS karena khawatir pandemi Covid-19. Ada juga warga yang tak coblos karena tak kenal paslon.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan Pilkada Batam tak selamanya berjalan mulus.
Ada sebagian warga yang enggan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 ini.
Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri misalnya.
Sebagian warga mengaku tidak pergi ke TPS karena khawatir pandemi Covid-19.
Ada pula warga mengaku tak mencoblos karena tak mengenal masing-masing pasangan calon Pilkada Batam dan Pilkada Kepri.
"Takut mau kesana (TPS). Apalagi lagi musim pandemi Covid-19 seperti ini.
Kondisinya ramai di sana. Pulang ke rumah ada anak kecil lagi," ujar warga Kaveling Baru, Ashifa, Rabu (9/12/2020).
Pantauan TribunBatam.id pada beberapa TPS yang ada di Sungai Langkai, Sagulung sudah mulai dipadati pengunjung.
KPU Batam Soal Hitung Cepat Pilkada Batam
Dua lembaga survei akan mempublikasikan hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilkada Batam 2020.
Dua lembaga survei itu, yakni Lembaga Survey Indonesia (LSI) dan Lembaga Survey Konsep Indonesia (LSKI).
Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Jernih Milyati Siregar, Rabu (9/12/2020) menyebutkan ada dua lembaga survei yang menjadi mitra KPU Batam.
"Kedua lembaga survei itu telah kami tetapkan dan untuk selanjutnya dapat melakukan tugas-tugasnya untuk melakukan publikasi perhitungan cepat," ujar Jerni.
Maka jika ada hasil survei diluar kedua lembaga ini, kata Jerni itu bukan mitra KPU Batam.
"Hanya dua yang resmi dan mendapat rekomendasi KPU Batam," ujarnya.
Baca juga: PILKADA BATAM, Lukita Dinarsyah Tuwo Menangis, Pimpin Doa Sebelum Pergi ke TPS
Baca juga: PILKADA BATAM, Muhammad Rudi dan Istri Marlin Agustina Gunakan Hak Pilih di Villa Rosdale
Menurutnya, kedua lembaga pemantau yang resmi terakreditasi secara sah itu, akan mendapatkan hak akses terhadap seluruh tahapan Pemilu, serta perlindungan hukum dan keamanan dalam menjalankan tugasnya.
Sesuai dalam PKPU 8 tahun 2017 tentang hak dan kewajiban, lembaga pemantau adalah wajib independen.
Selain itu nantinya lembaga resmi akan mendapat hak akses informasi seluruh tahapan pemilu, dan mendapat perlindungan hukum keamanan.
Selain melakukan pengawasan dan perhitungan survey, keberadaan lembaga ini merupakan salah satu upaya melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai jaminan legitimasi atas pemantau pemilihan, lembaga survei, jejak pendapat dengan penghitungan cepat hasil pemilihan.
"Keberadaan lembaga pemantau dan lembaga survey ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pemilu, selain masalah pengawasan dan perhitungan survey,” ungkap Jernih.
Sebelumnya, kata Jernih dua lembaga survei dari Jakarta ini baru ditetapkan oleh pihaknya.
"Kemarin itu yang mendaftar ada 4 lembaga survei, namun setelah kita lakukan verifikasi, tinggal dua lembaga survei ini," katanya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/warga-di-tps-sei-langkai-sagulung-batam.jpg)