Simak Aturan Libur dan Upah Lembur bagi Pekerja yang Masuk Kerja pada 9 Desember 2020

Inilah aturan libur dan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada 9 Desember 2020 saat pelaksanaan Pilkada.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
LEMBUR - Inilah aturan libur dan upah lembur bagi pekerja yang masuk kerja pada 9 Desember 2020. FOTO: Calon Wakil Gubernur Kepri Iman Sutiawan bersama keluarganya mendatangi TPS 19 untuk memberikan hak suaranya, Rabu (9/12/2020). 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Inilah aturan libur dan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada 9 Desember 2020 saat pelaksanaan Pilkada.

Hari ini, Rabu (9/12/2020) Pilkada serentak dilaksanakan di sejumlah daerah.

Agar masyarakat bisa memberikan hak suaranya dengan maksimal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menetapkan jika hari ini adalah Hari Libur Nasional.

Meski demikian, tak sedikit pekerja yang masih masuk kerja pada hari ini.

PILKADA KEPRI - Suryani bersama suami menggunakan hak pilihnya di Batam, Rabu (9/12/2020).
PILKADA KEPRI - Suryani bersama suami menggunakan hak pilihnya di Batam, Rabu (9/12/2020). (TribunBatam.id/Alamudin)

Mengenai hal itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida juga menegaskan bahwa Hari Libur Nasional 9 Desember juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Selasa (8/12/2020).

Baca juga: PILKADA BATAM, Lukita Dinarsyah Tuwo Menangis, Pimpin Doa Sebelum Pergi ke TPS

Baca juga: PILKADA KEPRI, Suryani Nyoblos di Batam, Isdianto di Karimun Bareng Istri

Upah lembur

Ia menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” lanjut dia.

Baca juga: PILKADA BATAM, Muhammad Rudi dan Istri Marlin Agustina Gunakan Hak Pilih di Villa Rosdale

PILKADA KARIMUN - Lokasi TPS Pilkada Karimun Calon Bupati Aunur Rafiq akan menggunakan hak pilihnya, Rabu (9/12/2020).
PILKADA KARIMUN - Lokasi TPS Pilkada Karimun Calon Bupati Aunur Rafiq akan menggunakan hak pilihnya, Rabu (9/12/2020). (TribunBatam.id/Filemon Halawa)

Aturan libur

Pilkada bagi pekerja/buruh Aturan mengenai libur pekerja dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Berikut 5 poin inti dalam SE tersebut:

1. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ditetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.

2. Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya pemilihan dimaksud disebut pemilihan kepala daerah atau disingkat Pilkada).

3. Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada poin 3, berhak atas upah kerja lembur da hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti poin 4.

Baca juga: PILKADA KEPRI, Suryani Nyoblos di Batam, Isdianto di Karimun Bareng Istri

Protokol kesehatan

Suasana di TPS 4 Perumahan Duta Mas dekat Punggowo Gate, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Batam tempat Soerya Respationo berikan hak suara di Pilkada Kepri
Suasana di TPS 4 Perumahan Duta Mas dekat Punggowo Gate, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Batam tempat Soerya Respationo berikan hak suara di Pilkada Kepri (TRIBUNBATAM/HENING)

Meskipun diimbau untuk tetap menggunakan hak suaranya, Menaker Ida mengingatkan agar masyarakat termasuk pekerja di dalamnya juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penularan infeksi virus corona.

Tidak hanya bagi masyarakat, imbauan ini juga berlaku pada pengusaha, dan seluruh stakeholder.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ujar Menaker Ida.

Baca juga: PILKADA KEPRI, Iman Sutiawan Didampingi Istri Nyoblos di TPS 19 Sekupang Batam

Dilansir Kompas.com, (29/11/2020), terkait persiapan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah merancang hari pencoblasan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menurut Ilham, apabila protokol itu diterapkan secara ketat, gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tidak akan menjadi media penularan virus corona.

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Aturan Libur bagi Pekerja ".

Baca berita lainnya di Google.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved