BERITA HABIB RIZIEQ
Habib Rizieq Tersangka, Polisi Cari Keberadaan Rizieq Untuk Segera Ditangkap
Keberadaan Habib Rizieq Shihab masih belum diketahui polisi, sejauh ini polisi sudah melakukan upaya pencekalan
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Setelah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, Kini polisi mencari keberadaan Habib Rizieq Shihab untuk di tangkap.
Diketahui, Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan.
Tidak hanya Habib Rizieq Shihab, Polisi juga menetapkan sejumlah orang lainya sebagai tersangka.
Namun keberadaan Habib Rizieq Shihab sejauh ini tidak diketahui.
FPI sepertinya masih merahasiakan keberadaan Habib Rizieq Shihab..

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lain terkait kasus kerumunan massa.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) dilansir tayangan Kompas TV.
Diketahui enam orang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan hal tersebut sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian pada Senin (7/12/2020) lalu.
"Hasil kesimpulannya menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab," ungkap Argo di kesempatan yang sama.
Selain Habib Rizieq Shihab, kepolisian juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.
Mereka antara merupakan panitia acara, sekretaris, hingga Ketua Front Pembela Islam (FPI).
"Menaikkan status saksi menjadi tersangka, atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus," ungkapnya.
Dicekal
Kepolisian juga menyebut telah mengajukan surat pencekalan terhadap keenam tersangka.
"Penyidik juga membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari."
"Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan untuk Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal antara lain Undang-undang Kekarantinaan.
Kemudian Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Adapun diketahui Habib Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan tersebut.
Akan tetapi tidak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya pun akan melakukan penangkapan terharap para tersangka.
Bikin Pencekalan Habib
Kepolisian telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Satu di antara yang menjadi tersangka adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Polisi juga melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis (10/12/2020).
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Habib Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ucap Argo.
Kepolisian juga membuat surat pencekalan yang sama kepada lima tersangka lainnya.
"Membuat surat pencekalan luar negeri, sama kepada yang pertama tadi, yang kedua adalah Haris Ubaidillah."
"Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus."
"Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ucap Kadiv Humas Polri.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan enam tersangka ini terkait kerumunan di wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Yang terjadi hari Jumat (13/11/2020) dan Sabtu (14/11/2020), di Tebet Utara, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan Jalan Setubun Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat,"
Diketahui, Senin (7/12/2020), polisi sudah melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini dan menetapkan status tersangka terhadap enam orang.
"Akhirnya, Senin (7/12/2020) dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab."
Kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Idrus.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moh. Fadil Imran menambahkan polisi akan segera menangkap enam tersangka itu.
"Terhadap para tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ucap Fadil.
(Tribunnews.com/Shella)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Cekal Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Terkait Kerumunan di Petamburan dan judul Polda Metro Jaya akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Kasus Kerumunan