Polisi Gunakan Upaya Paksa Pada 6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Termasuk Rizieq Shihab
Polda Metro Jaya tetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Satu di antaranya adalah Rizieq Shihab.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya juga berencana menjemput paksa ke enam tersangka tersebut.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.
Pertama melalui pemanggilan terhadap tersangka lalu yang kedua melalui penangkapan terhadap tersangka.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yaitu MRS selaku penyelenggara acara.
Yusri mengatakan kepolisian mengenakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," jelasnya.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," kata Yusri.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.