Bukan Cuma Habib Rizieq Shihab, Berikut 5 Daftar Tersangka Lain di Kasus Kerumunan Massa Petamburan
Kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 tak hanya membawa Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka
TRIBUNBATAM.id - Bukan Cuma Habib Rizieq Shihab, Berikut 5 Daftar Tersangka Lain di Kasus Kerumunan Massa Petamburan.
Kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 tak hanya membawa Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya juga menetapkan 5 tersangka lain di kasus yang sama.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri.
Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Polisi Rilis Nama 6 Tersangka Kasus Kerumunan, Dari Habib Rizieq Hingga Ketua Umum FPI Sobri Lubis
Baca juga: FPI Pertanyakan Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka: Dia Cuma Menghadiri Bukan Buat Acara
Selain Habib Rizieq Shihab, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab berinisial HU.
Lalu Sekretaris Panitia berinisial A dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.
Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Baca juga: Habib Rizieq Tak Kunjung Hadiri Pemeriksaan, Kapolda Ancam Akan Tetapkan Tersangka Kasus Swab Test
Baca juga: Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab yang Ditembak Kerap Bantu Ibu Jualan di Pasar
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Melanggar protokol kesehatan
Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.
Baca juga: Polisi Akan Beberkan Rekaman CCTV Soal Penembakan 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri.
Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Kapolda Dicopot, Anies Baswedan Dipanggil Polisi! Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
Baca juga: Penembakan 6 Laskar FPI, Kabareskrim Sampaikan Fakta Baru, Habib Rizieq Shihab Buka Suara
Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menambahkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu.
Baca juga: Habib Rizieq Diperiksa Senin Depan Simpatisan Dilarang Datang, Polisi: Cukup Pengacara Saja
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Habib Rizieq saat Ini: Mobil Ditembak Orang Tak Dikenal
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tersangka Protokol Kesehatan, Polisi Akan Jemput Paksa
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat dan Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
(*)