BERITA HABIB RIZIEQ
Polisi Rilis Nama 6 Tersangka Kasus Kerumunan, Dari Habib Rizieq Hingga Ketua Umum FPI Sobri Lubis
Satu di antara sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus kerumunan.
Dari enam orang tersangka tersebut salah satunya adalah Habib Rizieq Shihab.
Sejauh ini Habib Rizieq Shihab masih berada disatu tempat yang aman.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu laskar FPI kepada Polisi.
Namun polisi sendiri masih mencari keberadaan Habib Rizieq Shihab.
Polisi juga mengatakan akan menangkap Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Bareskrim Bocorkan Asal Senjata FPI, Sebut Temukan di Tangan Laskar FPI yang Tewas Ditembak
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Akan Datangi Panggilan Polisi, Beralasan Masih Dalam Masa Pemulihan
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Satu di antara sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq Shihab, lima orang lain yang ikut jadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.
1. Muhammad Rizieq Shihab

Dalam kasus kerumunan di massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab disebut sebagai penyelenggara acara.